JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tetap sah.
Diketahui, Gibran bisa maju ke kontestasi Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah batas usia dan syarat menjadi cawapres lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, majunya Gibran sebagai cawapres dianggap cacat. Sebab, Ketua MK yang membuat putusan saat itu, Anwar Usman, dinyatakan melanggar etik.
Selain itu, hubungan Anwar Usman sebagai paman Gibran juga menjadi sorotan ketika mengeluarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Yusril Sebut Amicus Curiae Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim
Yusril sendiri mengakui bahwa putusan MK terkait batas usia cawapres tersebut memang cacat hukum.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menilai Gibran tetap sah menjadi cawapres. Berikut penjelasan Yusril?
Yusril mengakui bahwa putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden problematik dan cacat hukum.
"Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan 90 itu. Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum," kata Yusril dikutip dari program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Namun, menurut Yusril, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.
Pasalnya, diktum putusan MK jelas menyatakan bahwa "berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah
Yusril mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut Yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Saya tunjukkan di mana cacat hukumnya. Saya bilang bahwa ini dissenting opinion yang sebenarnya mereka bukan concurrent. Karena yang dua (hakim) ini yang mestinya itu adalah dissenting tapi dibilang concurrent. Berarti ada kesalahan teknis di dalam pembuatan putusan," ujarnya.
"Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri. Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya," kata Yusril lagi.
Baca juga: Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024
Namun, Yusril mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum. Oleh karena itu, dia beranggapan pencalonan Gibran tetap sah.
"Putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas. Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang di bawah umur 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dengan pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden, jawabnya boleh. Putusan problematik, itu soal lain," ujar Yusril.
MK akan segera membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024) mendatang.
Dalam gugatannya, kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud meminta Pemilu 2024 diulang dan Gibran didiskualifikasi.
Meski begitu, Yusril optimistis tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran dalam pilpres akan ditolak.
“Dugaan saya kalau ketidaksahannya Pak Gibran itu akan ditolak,” kata Yusril.
Baca juga: Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati
Menurut Yusril, selama persidangan gugatan sengketa hasil pemilu di MK, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak berhasil membuktikan kecurangan yang dituduhkan.
Jika para pemohon tidak berhasil membuktikan kecurangan atau tuntutan mereka di persidangan, hakim tidak bisa mengabulkan permohonan.
Dia lantas mencontohkan, dalam sidang perkara perdata seseorang menggugat Yusril yang tak kunjung membayar utang.
Orang tersebut lantas menyodorkan berbagai barang bukti seperti kwitansi dan perjanjian pembayaran utang di muka sidang.
Alat bukti itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dan mengabulkan tuntutan pemohon.
"Tapi kalau Anda tuduh saya berutang, Anda enggak bisa menunjukkan bahwa saya betul punya utang sama Anda, masa hakim mau mengabulkan. Kan aneh,” ujar Yusril.
Baca juga: Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos
Yusril juga mengklaim bahwa tidak ada bukti kuat kubu Prabowo-Gibran curang dalam Pilpres 2024.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, saksi-saksi dan ahli-ahli dari kubu pasangan calon lain yang menjadi pemohon dalam perkara ini dinilai tidak mampu membuktikan kecurangan.
"Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar. Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu," kata Yusril.
Baca juga: Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran
Yusril lantas mencontohkan salah satu tuduhan yang dibawa oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sirekap disebut-sebut bermasalah karena terdapat selisih jutaan suara dalam sistem informasi tersebut. Lalu, itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memenangkan suara Prabowo-Gibran.
Padahal, menurut Yusril, Sirekap hanya alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.
"Sirekap itu tidak dipakai KPU sebagai perhitungan. Kan perhitungan itu manual berjenjang. Maksudnya untuk apa? Sirekap itu supaya publik bisa mengetahui, apa yang terjadi dan berapa suaranya," ujar Yusril.
Baca juga: Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.