Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Kompas.com - 19/04/2024, 18:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindaklanjuti informasi Presiden Joko Widodo terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui aset kripto sebesar Rp 139 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas PPATK M Natsir dalam keterangannya kepada Jurnalis Kompas TV Asri, Jumat (19/4/2024).

"Tentu PPATK tindaklanjuti," ujar Natsir merespons informasi Jokowi, dikutip dari Kompas TV.

Natsir menjelaskan, PPATK sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Baeppebti) untuk melaksanakan National Risk Asessment (NRA) sejak 2016.

Kerja sama tersebut kemudian diperbarui pada 2019. Dari pembaruan kerja sama ini, PPATK dan Bappebti melakukan pemetaan dan mitigasi risiko dari perdagangan aset kripto.

Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

"Dari pemetaan itu kita lihat bahwa pertama dari sisi profesi, itu pengusaha dan politikal itu menjadi pengusaha yang beriisiko tinggi melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan aset kripto," ujarnya.

"Lalu dari sisi daerah, itu DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling tinggi, dari banyak mata uang, bitcoin dll, itu bitcoin yang memiliki risiko tinggi dijadikan sarana TPPU," sambung dia.

Diberitakan, Jokowi mewanti-wanti jajarannya untuk lebih mewaspadai pola baru yang digunakan pelaku TPPU menyusul pesatnya perkembangan teknologi.

Salah satu pola baru pelaku TPPU yakni lewat aset kripto. Jokowi mengungkapkan, indikasi pencucian uang di aset tersebut mencapai Rp 139 triliun.

Baca juga: KPK: Rekening Jaksa yang Dilaporkan Peras Saksi Sudah Diperiksa PPATK, Tak Ada Transaksi Janggal

"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Selain aset kripto, beberapa instrumen yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Dia menyampaikan, penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Otoritas tidak boleh kalah dan ketinggalan untuk memberantas tindak-tindak pidana tersebut.

"Ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com