Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Kompas.com - 19/04/2024, 14:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut bahwa diajukannya surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres merupakan fenomena baru.

"Betul, amicus curiae di PHPU (perselisihan hasil pemilu) merupakan fenomena baru. Maraknya amicus curiae juga menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas proses penyelenggaraan Pemilu (pemilihan umum) 2024," ujar Titi kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

"Bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur,adil), dan demokratis sebagaimana kehendak konstitusi," katanya lagi.

Titi mengungkapkan, selama ini amicus curiae yang mampir ke meja MK berkenaan dengan pengujian undang-undang (judicial review) yang ditangani Mahkamah.

Baca juga: Aktivis Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Misalnya, pada perkara 30-74/PUU-XII/2014 pengujian usia perkawinan, terdapat amicus dari kelompok pemerhati HAM (Ifdhal Kasim dkk), amicus kelompok psikolog (Pingkan CB Rumondor dkk), kelompok gerakan nasional kesehatan ibu dan anak (Okyy Setiarso dkk), perorangan (Alissa Wahid dan Dirga Saksti R).

Namun demikian, keputusan apakah pendapat-pendapat sahabat pengadilan itu diacu atau tidak menjadi wewenang penuh majelis hakim.

Menurut Titi, pada kasus pengujian usia perkawinan, pandangan-pandangan sahabat pengadilan itu sendiri tidak dikutip di dalam dokumen putusan.

"Meski amicus curiae bukan bagian dari alat bukti tapi keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Titi.

Baca juga: Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Sebelumnya diberitakan, MK disebut hanya akan mendalami 14 surat amicus curiae yang diterima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, 19 surat amicus curiae lain yang diterima setelahnya hingga kemarin tidak dialami oleh para hakim.

Hari ini, Jumat (19/4/2024), masih ada saja pihak-pihak yang melayangkan amicus curiae ke MK berkaitan dengan sengketa Pilpres 2024.

"Didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ujarnya lagi.

Baca juga: Ketum Projo Nilai Amicus Curiae Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Dari 14 itu, surat amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.

Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com