JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut bahwa diajukannya surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres merupakan fenomena baru.
"Betul, amicus curiae di PHPU (perselisihan hasil pemilu) merupakan fenomena baru. Maraknya amicus curiae juga menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas proses penyelenggaraan Pemilu (pemilihan umum) 2024," ujar Titi kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
"Bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur,adil), dan demokratis sebagaimana kehendak konstitusi," katanya lagi.
Titi mengungkapkan, selama ini amicus curiae yang mampir ke meja MK berkenaan dengan pengujian undang-undang (judicial review) yang ditangani Mahkamah.
Baca juga: Aktivis Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Putuskan Pemilu Ulang
Misalnya, pada perkara 30-74/PUU-XII/2014 pengujian usia perkawinan, terdapat amicus dari kelompok pemerhati HAM (Ifdhal Kasim dkk), amicus kelompok psikolog (Pingkan CB Rumondor dkk), kelompok gerakan nasional kesehatan ibu dan anak (Okyy Setiarso dkk), perorangan (Alissa Wahid dan Dirga Saksti R).
Namun demikian, keputusan apakah pendapat-pendapat sahabat pengadilan itu diacu atau tidak menjadi wewenang penuh majelis hakim.
Menurut Titi, pada kasus pengujian usia perkawinan, pandangan-pandangan sahabat pengadilan itu sendiri tidak dikutip di dalam dokumen putusan.
"Meski amicus curiae bukan bagian dari alat bukti tapi keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Titi.
Baca juga: Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK
Sebelumnya diberitakan, MK disebut hanya akan mendalami 14 surat amicus curiae yang diterima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, 19 surat amicus curiae lain yang diterima setelahnya hingga kemarin tidak dialami oleh para hakim.
Hari ini, Jumat (19/4/2024), masih ada saja pihak-pihak yang melayangkan amicus curiae ke MK berkaitan dengan sengketa Pilpres 2024.
"Didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ujarnya lagi.
Baca juga: Ketum Projo Nilai Amicus Curiae Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK
Dari 14 itu, surat amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.
Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.