JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang pengusaha bernama Sirajudin Machmud dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (18/4/2024).
Suami dari Penyanyi Zaskia Gotik ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto.
Ia juga akan memberikan keterangan untuk Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial, Budiyanto Wijaya; dan Gustaf Urbanus Pantadianan.
“Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Surajudin Machmud," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Zaskia Gotik Bicara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
Sirajudin telah diminta hadir oleh tim Jaksa KPK untuk memberikan kesaksian pada Kamis (4/4/2024) lalu. Namun, ia tidak hadir.
Terbaru, KPK mendapatkan konfirmasi suami Zaskia Gotik ini akan hadir memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.
"Konfirmasi hadir," kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.
Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.
“Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 14.261.210.341,“ kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika
Jaksa menyebut, Totok Suharto dalam perkara ini merupakan Ketua Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana Aparatur dan Prasarana Aparatur Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada Bagian Kesehteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015.
Totok disebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan berikut peraturan pelaksanaannya.
Tindakan dimaksud terkait pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan dan lelang umum pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 41 juta,” kata Jaksa.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32