Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Kompas.com - 18/04/2024, 09:50 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Jaksa mengatakan, Totok juga telah memperkaya Budiyanto Wijaya sebesar Rp 2,07 miliar, Marten Sawy sebesar Rp 90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan sebesar Rp 181 juta, dan Hasbullan sebesar Rp 158 juta.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan, Totok juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 25 juta dan memperkaya Eltinus Omaleng sebesar Rp 2,5 miliar, serta Marthen Sawy sebesar Rp 730 juta.

Tidak hanya itu, eks pejabat Dinas PU itu juga telah memperkaya Teguh Anggara sebesar Rp 3,7 miliar, Budiyanto Wijaya sebesar Rp 978 juta, dan Arif Yahya sebesar Rp 3,41 miliar.

Kemudian, Gustaf Urbanius Patandianan sebesar Rp 198 juta, Jemmy Sapakoly sebesar Rp 42 juta, Melkisadek Snae sebesar Rp 25 juta, dan almarhum Kasman sebesar Rp 94 juta.

Dalam perkara ini, kerugian Rp 14,2 miliar kerugian negara terjadi lantaran adanya pembayaran pekeriaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp 1.481.245.455 dan pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 1.061.404.545.


Selain itu, ada pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 11.718.560.341 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Jumlah ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com