JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan status hukum itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan dua tersangka lainnya.
Asep menuturkan, ketika penyidik mengusut perkara Eltinus, mereka menemukan pelaku lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana dan bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum.
“KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Adapun empat tersangka itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) Totok Suharto serta tiga orang swasta yakni, Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan.
Adapun tiga tersangka yang sebelumnya telah diseret KPK ke persidangan adalah Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah bernama Teguh Anggara.
Totok, Wijaya, Arif, dan Gustaf ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023,” tutur Asep.
Perkara ini bermula pada 2013 ketika Eltinus masih menjadi kontraktor dan komisaris PT Nemangkawi Jaya (NKJ) ingin membangun Gereja Kingmi di Mimika senilai Rp 126 miliar.
Baca juga: Kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Periksa Bupati Toraja Utara Sebagai Saksi Hari Ini
Pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati mimika untuk periode 2014 hingga 2919. Ia kemudian menerbitkan kebijakan agar Pemerintah Kabupaten Mimika menganggarkan dana hibah untuk Gereja Kingmi Mile 32.
Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, atas perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja itu sebesar Rp 65 miliar ke anggaran Pemkab Mimika 2014.
Eltinus yang masih menjadi komisaris PT Nemangkawi Jaya lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Pada 2015, Eltinus menawarkan proyek ini kepada Teguh dengan tujuan pembangunan semakin cepat.
“Dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen,” tutur Asep.
Untuk mengkondisikan lelang, Eltinus kemudian mengangkat Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) meskipun ia tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.