Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Kompas.com - 18/04/2024, 07:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak ramai-ramai mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun MK akan mengeluarkan putusan terkait sengketa tersebut pada 22 April 2024.

Amicus curiae merupakan praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Pendapat dari amicus curiae itu dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Baca juga: PAN Minta Amicus Curiae Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Berdasarkan catatan Kompas.com, sejumlah tokoh mengirim amicus curiae ke MK.

Mereka yaitu Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, para pentolan eks FPI seperti Rizieq Shihab, Yusuf Martak, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Ada pula mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan aktivis HAM Usman Hamid yang ikut menyerahkan amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

Lalu, pihak-pihak lain seperti mahasiswa hukum dari berbagai universitas serta asosiasi pengacara Indonesia di Amerika Serikat.

Persoalan serius

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berpandangan, penyerahan amicus curiae ke MK sebagai pertanda adanya persoalan serius.

"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” ujar Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Pihak MK pun mengakui bahwa baru pada pemilu kali ini banyak orang yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan.

Meski demikian, semua surat amicus curiae terkait sengketa pilpres yang diserahkan melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi.

Respons kubu Prabowo-Gibran

Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan mengkritik langkah Megawati Soekarnoputri melayangkan surat amicus curiae/sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," kata dia.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com