Adapun MK akan mengeluarkan putusan terkait sengketa tersebut pada 22 April 2024.
Amicus curiae merupakan praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Pendapat dari amicus curiae itu dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sejumlah tokoh mengirim amicus curiae ke MK.
Mereka yaitu Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, para pentolan eks FPI seperti Rizieq Shihab, Yusuf Martak, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Ada pula mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan aktivis HAM Usman Hamid yang ikut menyerahkan amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024.
Lalu, pihak-pihak lain seperti mahasiswa hukum dari berbagai universitas serta asosiasi pengacara Indonesia di Amerika Serikat.
Persoalan serius
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berpandangan, penyerahan amicus curiae ke MK sebagai pertanda adanya persoalan serius.
"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” ujar Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Pihak MK pun mengakui bahwa baru pada pemilu kali ini banyak orang yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan.
Meski demikian, semua surat amicus curiae terkait sengketa pilpres yang diserahkan melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi.
Respons kubu Prabowo-Gibran
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan mengkritik langkah Megawati Soekarnoputri melayangkan surat amicus curiae/sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," kata dia.
Menurut dia, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.
"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," ujar dia.
Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yakin amicus curiae yang belakangan disampaikan tokoh-tokoh dan masyarakat sipil tidak akan masuk dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.
"Dan oleh karena itu di dalam rezim Undang-Undang MK maupun Undang-Undang Pemilu itu tidak ada kemudian, tidak ada namanya amicus curiae dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ungkap Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Dalam persidangan itu pula, kata Dasco, amicus curiae sudah terbantahkan.
"Nah untuk itu sebagai substansi kita juga sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan terbantahkan dalam sidang MK," ucap Wakil Ketua DPR RI ini.
Kendati begitu, Dasco menyadari semua pihak sudah memahami tentang apa yang dimaksud amicus curiae, yaitu pendapat hukum bagi yang berkepentingan dalam persidangan.
"Namun, tidak terkait (hakim) dan tidak berkepentingan langsung," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke MK harus dihormati.
Megawati, melalui amicus curiae, meminta putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 haruslah diputus secara adil.
"Semua pihak harus menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Sebab sejatinya, harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/4/2024).
"Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama," kata dia.
Saleh mengatakan, keadilan menjadi harapan semua pihak. Dia menyebut, jangan sampai ada narasi yang seakan membentuk opini bahwa MK membuat putusan secara tidak adil.
Maka dari itu, Saleh mengajak semua pihak untuk mengawal proses sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di MK.
"Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya," ucap Saleh.
Pendukung Prabowo ajukan diri
Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Golf (Relawan) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Haris Rusly Moti mengeklaim, ada 10.000 orang pendukung yang bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Haris mengatakan, dokumen 10.000 orang tersebut bakal diantarkan bersamaan dengan aksi damai pendukung Prabowo-Gibran di MK pada Jumat (19/4/2024) lusa.
Dia menyampaikan, akan ada 100.000 orang yang menghadiri aksi damai tersebut.
“Saat ini ada sekitar 10.000 pendukung dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae,” ujar Haris dalam jumpa pers di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/4/2024) malam.
Selain 10.000 orang yang diklaim telah siap mendaftar sebagai amicus curiae, Haris mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran lainnya untuk mengajukan diri juga.
Haris lantas menolak dalil yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon yang menyebut Prabowo-Gibran menang karena diberi bansos oleh pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/18/07322321/beragam-respons-kubu-prabowo-gibran-soal-amicus-curiae-megawati-dan-sejumlah