Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Kompas.com - 18/04/2024, 07:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Menurut dia, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.

"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," ujar dia.

Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yakin amicus curiae yang belakangan disampaikan tokoh-tokoh dan masyarakat sipil tidak akan masuk dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.

"Dan oleh karena itu di dalam rezim Undang-Undang MK maupun Undang-Undang Pemilu itu tidak ada kemudian, tidak ada namanya amicus curiae dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ungkap Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).


Menurut Dasco, amicus curiae juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan.

Dalam persidangan itu pula, kata Dasco, amicus curiae sudah terbantahkan.

"Nah untuk itu sebagai substansi kita juga sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan terbantahkan dalam sidang MK," ucap Wakil Ketua DPR RI ini.

Kendati begitu, Dasco menyadari semua pihak sudah memahami tentang apa yang dimaksud amicus curiae, yaitu pendapat hukum bagi yang berkepentingan dalam persidangan.

"Namun, tidak terkait (hakim) dan tidak berkepentingan langsung," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke MK harus dihormati.

Baca juga: Isi Amicus Curiae yang Disampaikan Rizieq Shihab ke MK

Megawati, melalui amicus curiae, meminta putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 haruslah diputus secara adil.

"Semua pihak harus menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Sebab sejatinya, harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/4/2024).

"Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama," kata dia.

Saleh mengatakan, keadilan menjadi harapan semua pihak. Dia menyebut, jangan sampai ada narasi yang seakan membentuk opini bahwa MK membuat putusan secara tidak adil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com