Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andang Subaharianto
Dosen

Antropolog, dosen di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, Rektor UNTAG Banyuwangi, Sekjen PERTINASIA (Perkumpulan Perguruan Tinggi Nasionalis Indonesia)

Bila Fajar Keadilan Menyingsing di MK dan Ujian Kenegarawanan Megawati

Kompas.com - 10/04/2024, 06:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sidang sengketa Pilpres 2024 telah digelar di MK. Publik dapat mengikutinya secara langsung.

Memang lebih seru dibandingkan dengan sidang sengketa pilpres sebelumnya. Setidaknya ada empat pejabat kelas menteri yang dihadirkan oleh MK, yang sebelumnya tak pernah terjadi.

Meski paparan para menteri terkesan normatif dan hanya para hakim yang diberi kesempatan bertanya, setidaknya menumbuhkan harapan fajar keadilan akan menyingsing di MK. Dan, kini bola di tangan para hakim MK.

Karena itu, sudah sepatutnya publik mendorong dengan segala hormat kepada hakim MK untuk menggunakan “keistimewaan” jabatannya.

Hakim konstitusi bukan jabatan sembarangan dan diisi sembarangan orang. Di samping disumpah atas nama Tuhan, syarat-syarat hakim konstitusi diatur di dalam UUD 1945.

Salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Istimewa sekali, karena syarat kenegarawanan tidak ditentukan untuk jabatan kenegaraan lain dalam UUD 1945. Syarat presiden pun tak menyebut eksplisit seorang negarawan.

Tentu saja hakim konstitusi adalah orang-orang istimewa yang melampaui jabatan kenegaraan yang lain, yang boleh dikata “telah selesai dengan urusan diri sendiri”.

Kenegarawanan mengandung muatan-muatan normatif yang tidak bisa begitu saja disamakan dengan kualitas seorang politikus. Di negara demokrasi, semua warga negara berhak menjadi politikus, tetapi tidak semua politikus memiliki kualifikasi negarawan.

Kepentingan-kepentingan pragmatis adalah keniscayaan di dalam politik demokrasi. Namun, di dalam demokrasi juga tidak dibutakan oleh kepentingan kekuasaan semata yang cenderung pragmatis.

Di sanalah kenegarawanan dibutuhkan. Kualitas tertentu yang tidak dapat dilepaskan dari keutamaan-keutamaan moral yang dimiliki seseorang, yang membuatnya bijak dan bajik.

Dan, hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024 semestinya juga berpegang teguh pada prinsip moralitas (etika), karena sesungguhnya hukum dibuat untuk memastikan nilai-nilai tentang kebaikan bersama berfungsi di masyarakat.

Historis

Kualitas kenegarawanan yang dituntutkan kepada hakim MK bersifat historis. MK adalah produk historis.

MK menandai babak baru sejarah politik demokrasi Indonesia pasca-Orde Baru. Maka, di atas kertas keberadaan MK mestinya turut menjamin dan memastikan kualitas demokrasi Indonesia membaik dari waktu ke waktu.

Kualitas demokrasi yang membaik itu bukan hanya soal tata caranya (misal soal pemilu), melainkan juga substansinya (misal soal kemerdekaan berpendapat).

Karena itu, dari sudut historis tak berlebihan MK diidentikan dengan fajar keadilan itu sendiri. Sinarnya diharapkan akan menerangi kegelapan perjalanan demokrasi Indonesia.

Ke mana? Tak lain menuju tanah harapan di seberang jembatan emas proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Fajar keadilan adalah keniscayaan sejarah manusia, juga bangsa-bangsa. Bangsa Indonesia terlahir dari fajar keadilan yang menyingsing di segala penjuru Nusantara.

Saya memercayai gerak sejarah yang dialektis. Cut Nyak Dien, Diponegoro, Pattimura lahir sebagai antitesis atas praktik kolonialisme. Pun Soekarno yang berteriak “Indonesia Menggugat” di depan hakim kolonial di Bandung pada 1930.

Mereka adalah fajar keadilan pada zamannya. Serupa pula dengan Ratu Adil yang menggerakkan pemberontakan rakyat petani pada abad ke-18 dan ke-19.

Maka, seperti kata Megawati di artikel tersebut, tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi fajar menyingsing di ufuk timur.

Dalam gerak alam raya disebut “hukum alam”. Dalam gerak sejarah dinamakan “hukum sejarah”. Hanya soal waktu, cepat atau lambat, fajar itu niscaya menyingsing dengan jalannya sendiri.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com