Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinamika RPH MK Diyakini Tak Mudah, Pengamat Prediksi Putusan Akan Menyangkut Kepercayaan Publik

Kompas.com - 06/04/2024, 16:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu melihat masalah proses penyelenggaran Pemilihan Umum (pemilu) dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres.

Adapun RPH dimulai hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai MK melaksanakan sidang dan mendengar keterangan para saksi dan ahli, termasuk keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo.

Ia mengungkapkan, Mahkamah bisa tidak hanya melihat dari hasil perolehan suara paslon tertentu, melainkan dengan cara apa suara tersebut diperoleh.

"Perkara pemilu itu menurut saya mesti meletakkan Mahkamah sebagai pihak yang tidak hanya memotret suaranya, tetapi juga memotret bagaimana atau dengan cara apa angka-angka itu diperoleh. Itu menjadi pintu masuk apakah ada atau benar apa yang didalilkan oleh para pemohon 01 dan 03 soal pelanggaran yang bersifat TSM," kata Herdiansyah Hamzah Castro saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: Empat Menteri Bersaksi soal Politisasi Bansos di Sidang MK, Akankah Cawe-cawe Jokowi Terbukti?

Ia tidak memungkiri, akan terjadi dinamika yang cukup tajam dalam RPH untuk memutus perkara Pilpres 2024.

Sebagian dari 8 hakim yang ikut mengadili, bisa saja menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau alasan berbeda (concurring opinion).

Terlebih, ketika Mahkamah berusaha memulihkan kepercayaan publik yang sempat hilang atas putusan nomor 90 tahun lalu tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi dinamikanya cukup tajam di dalam RPH hakim ini karena bukan hanya soal substansi yang akan diputuskan tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap Mahkamah," ucap Herdiansyah.

Adapun dalam penentuan keputusan, Mahkamah akan mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI). KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI).

Baca juga: Salahkah MK Menegakkan Keadilan Matematis?

Menurutnya, ada beberapa jenis amar putusan yang bisa saja dikeluarkan MK.

Pertama, MK dapat menyatakan permohonan penggugat tidak dapat diterima karena terdapat masalah dalam persoalan formil, persoalan legal standing pemohon objek yang dimohonkan, dan sebagainya.

Kedua, mahkamah bisa mengabulkan permohonan baik sebagian atau seluruhnya, jika dalil-dalil yang diajukan pemohon dianggap beralasan oleh MK.

"Tetapi kalau kemudian Mahkamah menganggap bahwa dalil-dalil yang dimohonkan oleh para pemohon tidak beralasan, maka permohonan bisa saja ditolak oleh Mahkamah," ucapnya.

Di sisi lain, Mahkamah dapat menambahkan amar putusan jika dipandang perlu menurut beleid tersebut.

Baca juga: Usman Hamid Sebut MK Tampak Yakin Jokowi Cawe-cawe di Pilpres

Termasuk kata dia, amar putusan agar para termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbaiki kelemahan dalam sistem Pemilu.

"Soal bansos misalnya, bisa saja kemudian Mahkamah menambahkan amar bahwa tidak diperbolehkan pemberian bansos misalnya 6 bulan, sebelum masa pencoblosan. Itu bayangan-bayangan yang bisa saja muncul dalam putusan mahkamah," jelas Herdiansyah.

Sebagai informasi, MK mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hari ini.

Hasil dari RPH ini adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini. Nantinya setiap Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan terkait putusannya.

Setelah itu, MK akan memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak pemohon kubu paslon 1 dan paslon 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com