Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, PDI-P Ingatkan Potensi Gaduh, Gerindra Belum Bersikap

Kompas.com - 06/04/2024, 13:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Firman dihubungi awak media, Rabu.

Ia pun menekankan, Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas.

Menurutnya, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain, jauh sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.

Baca juga: Pimpinan DPR: Mayoritas Partai di Parlemen Sepakat Tak Revisi UU MD3 sampai Akhir Periode Jabatan DPR Saat Ini

Firman menyampaikan wacana revisi UU MD3 saat itu juga muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana.

"Itu semua yang di Prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul,” ucap dia.

Terakhir, ia menyebutkan bahwa Golkar masih mengikuti aturan ketua DPR RI sesuai dengan UU MD3 yang saat ini berlaku. Firman menuturkan, proses untuk mengajukan usulan perubahan ketentuan kursi ketua DPR RI cukup panjang.

Tidak bisa dilakukan secara cepat karena berbagai pertimbangan. “Selama undang-undang belum diubah ya suara terbanyak (di pileg) itu yang akan jadi ketua DPR. Itu pun kalau ada yang mengajukan (revisi) prosesnya panjang juga dan harus (dibahas) bersama pemerintah, bersama lagi menetapkan,” paparnya.

"Lihat urgensinya dan lain sebagainya, pertimbangan-pertimbangan politis lainnya. Enggak semudah itu,” imbuh dia.

Demokrat sebut revisi belum tentu terjadi

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron mengatakan, revisi UU MD3 belum tentu terjadi meskipun masuk dalam daftar Prolegnas prioritas.

Ia menyebutkan, sampai saat ini belum ada fraksi parpol DPR RI yang bergerak untuk mendorong revisi beleid tersebut.

“Belum ada, belum ada fraksi-fraksi yang menyatakan secara resmi untuk merevisi undang-undang itu,” ujar Herman pada Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Ramai Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Bisa Dievaluasi Sewaktu-waktu

Terlebih, pihaknya merasa tak punya kepentingan untuk merevisi UU MD3 yang terkait dengan ketentuan kursi pimpinan DPR RI.

"Bagi Demokrat kan belum ada kepentingan, jadi kalau belum ada kepentingan kami wait and see saja,” ucap dia.

Di sisi lain, ia mewajarkan adanya isu soal dugaan revisi UU MD3 bakal dilakukan untuk mencari cara baru menentukan kursi pimpinan DPR RI.

Sebab, kenyataannya, UU MD3 pernah direvisi beberapa kali untuk mencari siapa saja figur maupun parpol yang berhak mendapatkan kursi pimpinan itu.

“Karena ada historical tahun 2009 itu kan otomatis partai pemenang pemilu menjadi pimpinan DPR, nah tahun 2014 kan diubah jadi pemilihan langsung di DPR, waktu itu kan paket. (Tahun) 2019 kembali ke suara terbanyak (pemilu). Selalu ada perubahan-perubahan, nah 2024 seperti apa? belum ada pergerakan sampai sekarang,” papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com