Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma

Kompas.com - 05/04/2024, 15:14 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku dirinya hanya turun langsung ke lapangan saat terjadi perselisihan atau sengketa di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan Risma dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Risma menjawab pertanyaan hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengapa dirinya sebagai Mensos minim terlibat dalam proses pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Pemerintah.

“Saya turun biasanya kalau itu ada dispute, jadi misalkan ada perselisihan baru saya turun tapi kalau tidak (tidak turun),” kata Risma.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Kunjungan Kerja dan Bagi-bagi Bansos Jokowi Pakai Dana Operasional Presiden

Mensos mengaku hanya akan turun menemui masyarakat jika terjadi perselisihan atau permasalahan di lapangan.

Itu pun, kata Risma, dirinya mengajak perwakilan Perguruan Tinggi untuk ikut turun menemui masyarakat yang mengalami permasalahan.

“Kalau saya turun mungkin orangnya harus saya tolong misalkan kemarin saya menemukan di Sinjai anak Yatim, enggak ada orang tuanya, rumahnya di jurang, saya masuk harus jalan kaki satu kilo gitu, itu engga ada orang tuanya, saya harus ngerayu dia, ‘maukah kamu ikut di tempat kami’, jadi saya datang untuk itu,” jelasnya.

Di hadapan hakim konstitusi, Risma juga mengaku akan turun jika ada masyarakat yang khawatir untuk hidup.

Ia akan turun untuk memastikan adanya jaminan negara terhadap setiap anak bangsa.

“Itu lebih banyak seperti itu, atau banyak anak-anak diperkosa, kadang yang perkosa bapaknya gitu kan, kemudian ibunya bingung, kadang anaknya disuruh tidak mengaku, karena kenapa? Karena ketakutan enggak bisa makan,” tutur Risma.

“Itu lah yang harus saya yakinkan dia dijamin oleh negara, supaya anaknya tidak disuruh tidak mengaku (telah diperkosa bapaknya), dan itu berkali-kali saya temukan seperti itu,” ucap politikus PDI-P ini.

Baca juga: Airlangga Sebut Tak Ada Bansos Berbungkus Kuning, Ketua MK: Warna Lain Ada, Pak?

Dalam sidang, Daniel Yusmic menyinggung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang kerap terlihat dalam proses pembagian bansos.

“Implementasi (pembagian bansos), keterangan Pak Menko PMK untuk ikut bagi-bagi ya, Pak Menko perekonomian juga beberapa kali ini,” kata Daniel.

“Sedangkan justru ibu Mensos ini perannya sangat minimalis, ada apa ini ibu Mensos?” tanya hakim konstitusi.

Daniel Yusmic pun mempertanyakan peran Mensos dalam proses pembagian Bansos. Ia pun menyinggung rapat kerja Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com