Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Hiariej Serang Balik BW di Sidang MK, Singgung Tak Ajukan Praperadilan saat Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/04/2024, 13:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyerang balik anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) yang mempermasalahkan keberadaannya dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Eddy yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana UGM, dihadirkan sebagai ahli dari kubu paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang tersebut.

Mulanya, Eddy meminta majelis hakim diberikan waktu untuk menjelaskan perbedaannya dengan BW saat ditetapkan menjadi tersangka, sebelum BW keluar dari ruang sidang.

BW diketahui memutuskan walkout saat Eddy akan memulai pemaparan karena sebelumnya sudah memprotes keberadaan Eddy dalam sidang.

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan

"Majelis yang terhormat, saya kira sebelum Pak BW meninggalkan tempat...," kata Eddy dalam sidang, Kamis siang.

"Sudah enggak apa-apa, Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Ketua MK Suhartoyo memotong ucapan Eddy.

"Ya saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination, karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ungkap Eddy.

Kemudian, Eddy menjelaskan status tersangkanya.

Ia menjelaskan, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.

Baca juga: Hakim MK Tanyakan Izin Kampus, Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan Izin Sebelum Hadir Sidang

Status tersangkanya pun sudah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Status saya sebagai tersangka, sudah saya challenge di PN Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," tutur Eddy.

Oleh karenanya, ia mengaku berbeda dengan BW yang tidak mengajukan praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi saya berbeda dengan saudara BW yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir (penghentian penuntutan pidana oleh Jaksa Agung)," jelas Eddy.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Kasus Korupsi di KPK

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 auat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono di ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com