JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024) diwarnai drama saling sindir antara kubu pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mereka yang berdebat adalah Yusril Ihza Mahendra dari kubu Prabowo-Gibran, Bambang Widjojanto (BW) dari kubu Anies-Muhaimin, serta Edward "Eddy" Omar Sharif Hiariej.
Drama itu dimulai saat BW memutuskan meninggalkan ruang sidang ketika Eddy yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli.
Alasan BW meninggalkan ruang sidang karena dia mempersoalkan kehadiran Eddy karena status hukumnya.
"Saya mendapat informasi di berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan penyidikan baru kepada Eddy," kata BW.
Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Kasus Korupsi di KPK
Mantan pimpinan KPK tersebut berpandangan, seseorang yang berstatus sebagai tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang demi menghormati MK.
"Karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata BW dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan
Eddy yang sudah berdiri di podium buat memberikan keterangan juga menanggapi pernyataan Bambang.
"Pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.
Eddy kemudian menegaskan saat ini status tersangka yang sempat disematkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah gugur, karena dia menang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia lalu menyindir balik BW yang menurutnya hanya mengharap belas kasihan ketika ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu.
"Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjajanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir," kata Eddy.
Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut Jokowi Kerap Kampanye Terselubung di Wilayah Pj Kepala Daerah
Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Namun, status itu dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan, KPK menyatakan akan memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej.
Bahkan, pimpinan KPK sudah memerintahkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy Hiariej.