Salin Artikel

Drama Saling Sindir Status Tersangka di Sidang Sengketa Pilpres...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024) diwarnai drama saling sindir antara kubu pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mereka yang berdebat adalah Yusril Ihza Mahendra dari kubu Prabowo-Gibran, Bambang Widjojanto (BW) dari kubu Anies-Muhaimin, serta Edward "Eddy" Omar Sharif Hiariej.

Drama itu dimulai saat BW memutuskan meninggalkan ruang sidang ketika Eddy yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli.

Alasan BW meninggalkan ruang sidang karena dia mempersoalkan kehadiran Eddy karena status hukumnya.

"Saya mendapat informasi di berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan penyidikan baru kepada Eddy," kata BW.

Mantan pimpinan KPK tersebut berpandangan, seseorang yang berstatus sebagai tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang demi menghormati MK.

"Karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata BW dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.

Eddy kemudian menegaskan saat ini status tersangka yang sempat disematkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah gugur, karena dia menang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia lalu menyindir balik BW yang menurutnya hanya mengharap belas kasihan ketika ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu.

"Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjajanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir," kata Eddy.

Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Namun, status itu dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan, KPK menyatakan akan memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej.

Bahkan, pimpinan KPK sudah memerintahkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy Hiariej.

Mendengar pernyataan BW, Yusril kemudian menyerang balik. Menurut dia, status hukum BW sampai saat ini adalah tersangka karena perkara yang pernah menjeratnya hanya dikesampingkan atau deponering oleh Kejaksaan Agung.

"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril.

Pada 2015 silam, BW tersandung kasus terkait dugaan menyuruh saksi untuk memberi keterangan pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

BW ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun, ketika kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus tersebut diputuskan untuk dikesampingkan atau di-deponering.

Jaksa Agung saat itu, M Prasetyo, menyebutkan bahwa kasus Bambang dinyatakan berakhir dengan keputusan deponering tersebut.

"Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo, 3 Maret 2016.

Prasetyo menjelaskan, opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kasus itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Yusril, tindakan BW meninggalkan ruang sidang kurang tepat karena saat ini Eddy bukan seorang tersangka.

"Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril.

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu lalu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka cuma di-dep tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.

"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," imbuh dia.

Sementara itu, BW menilai ucapan Yusril itu menandakan sikap yang tidak dewasa meskipun ia tidak mau mempermasalahkannya lebih lanjut.

"Ya saya bilang itulah agak kekanak-kanakan, tapi ya sudah. Orangtua yang kekanak-kanakan kan banyak, sudah tua tapi belum dewasa ya begitu contohnya," ujar BW.

Mantan pimpinan KPK ini pun menyindir balik kubu Prabowo-Gibran yang kebakaran jenggot dengan sikapnya saat walkout dari sidang.

"Saya tidak mau berdebat terlalu dalam tapi saya tahu justru bukan Eddy yang marah-marah, penjaganya Eddy yang marah-marah, ada OC Kaligis lah, ada Yusril lah, ada macam-macam," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/03050071/drama-saling-sindir-status-tersangka-di-sidang-sengketa-pilpres-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke