Salin Artikel

Selain Panggil 4 Menteri Jokowi, MK Dinilai Mungkin Minta Keterangan Presiden di Sidang Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai, terbuka peluang bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini dianggap memungkinkan mengingat MK telah memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang, Jumat (5/4/2024).

“Ada satu tahap yang bisa dilakukan MK sebelum masuk ke arah kesimpulan yang harusnya bisa menjadi menarik, yaitu apa, memanggil presidennya,” kata Zainal dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (3/4/2024).

Zainal mengatakan, keterangan para menteri dalam sidang bisa mengonfirmasi ada atau tidaknya dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Jokowi yang dituduhkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Misalnya, apakah ada paksaan atau tekanan dari Presiden agar para menteri menggelontorkan atau mengalokasikan sejumlah dana negara untuk membantu pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun, menurut Zainal, jika tudingan itu terbukti, belum tentu MK akan langsung mengabulkan permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan pemilu ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Sebab, MK akan mengkaji lebih dalam mengenai korelasi politisasi bansos dengan perolehan suara peserta pilpres.

“Apakah MK akan memakai itu untuk membenarkan permintaan (paslon nomor urut) 01 dan 03? Itu lain soal karena permintaan 01 dan 03 itu adalah mengulang pemilu, lalu kemudian tidak mengikutsertakan 02,” ujar Zainal.

“Korelasinya nanti pasti akan ditanyakan, apa sih korelasinya, kenapa kemudian dinyatakan kalau menteri diperintahkan itu berarti pasti berkaitan dengan (capres-cawapres nomor urut) 02,” lanjutnya.

“Memanggil presiden dan tokoh-tokoh lainnya sehingga yang banyak dibicarakan adalah yang ikut membantu menyalurkan itu, misalnya adalah pihak militer maupun pihak polisi,” tutur Zainal.

Sebagaimana diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Keempat pembantu Presiden tersebut telah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam persidangan.

Empat menteri Jokowi itu, yakni, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Permintaan pemanggilan para menteri itu sebelumnya disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Kedua pihak menilai, keterangan para menteri tersebut penting untuk membuktikan dugaan politisasi bansos oleh Presiden Jokowi.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/17300291/selain-panggil-4-menteri-jokowi-mk-dinilai-mungkin-minta-keterangan-presiden

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke