“Ini saya hubungkan dengan pernyataan Pak Jokowi bahwa dia ingin melakukan cawe-cawe dan pengendalian pengawasannya itu dilakukan 24 jam setiap waktu,” kata Bambang.
“Apakah ada mekanisme seperti itu di dalam inpres (instruksi presiden) yang menyatakan presiden punya kewenangan setiap saat dia bisa melakukan pengawasan?” lanjutnya.
Baca juga: Eddy Hiariej Sebut Keabsahan Pencalonan Gibran Harusnya Digugat ke PTUN, Bukan MK
Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.