Salin Artikel

Bambang Widjojanto Sebut Jokowi Kerap Kampanye Terselubung di Wilayah Pj Kepala Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, menyebutkan, Presiden Joko Widodo kerap melakukan kampanye terselubung untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bambang, kampanye tersebut dilakukan Jokowi mayoritas di wilayah di mana kursi kepala daerah diisi oleh penjabat (pj) kepala daerah.

Ini disampaikan Bambang di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Kamis (4/4/2024).

“Ahli kami menyatakan, lebih dari 50 kali kunjungan Pak Jokowi dan sebagian besarnya di Jawa Tengah,” kata Bambang dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Begitu dikonfirmasi, ada tiga, tempat-tempat yang dikunjungi Pak Jokowi, kami menyebutnya kampanye terselubung, itu mereka adalah sebagian besar wilayah-wilayah di mana (ada) penjabat (kepala daerah),” lanjutnya.

Menurut Bambang, dalam kunjungan ke wilayah-wilayah tersebut, para penjabat kepala daerah hingga kepala desa mendapat arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

Di wilayah-wilayah itu pula, bantuan sosial (bansos) digelontorkan oleh Kepala Negara untuk masyarakat.

“Tunjukkan kepada kami aturan mana yang bisa menjelaskan pengendalian bentuk, yaitu pemanggilan kepala desa,” ujar Bambang.

Bambang bahkan mendengar kabar ada pj kepala daerah yang dicopot karena gagal menenangkan Prabowo-Gibran. Kepala daerah yang dimaksud yakni Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang diganti pada pertengahan Maret lalu.

Hasil Pilpres 2024 menunjukkan, Prabowo-Gibran “hanya” mendapat 787.024 suara (24,43 persen) di provinsi Aceh.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut kalah dari Anies-Muhaimin yang juara di Serambi Mekkah dengan perolehan 2.369.534 suara (73,56 persen).

“Kalau tadi diberikan contoh Aceh, Aceh sekarang penjabatnya dilengserkan. Informasi yang beredar, dia dilengserkan karena tidak mampu memenangkan Aceh,” kata Bambang.

Bambang pun mengaitkan hal ini dengan pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu yang sempat menyebut bakal cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mempertanyakan aturan dan mekanisme yang membolehkan Presiden mengintervensi secara mendalam penyelenggaraan pemilu.

“Ini saya hubungkan dengan pernyataan Pak Jokowi bahwa dia ingin melakukan cawe-cawe dan pengendalian pengawasannya itu dilakukan 24 jam setiap waktu,” kata Bambang.

“Apakah ada mekanisme seperti itu di dalam inpres (instruksi presiden) yang menyatakan presiden punya kewenangan setiap saat dia bisa melakukan pengawasan?” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/15293531/bambang-widjojanto-sebut-jokowi-kerap-kampanye-terselubung-di-wilayah-pj

Terkini Lainnya

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke