JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menganalisis kembali dugaan perkara rasuah Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy dan kembali menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Namun, status tersangkanya dicabut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: ICW Kritik KPK Tak Serius Tangani Kasus Eddy Hiariej, Dorong Segera Tetapkan Tersangka Lagi
Ali mengatakan, KPK sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong agar penyidik segera menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka.
Alasannya adalah praperadilan hanya menguji aspek formil dari suatu perkara. Semetara, materi atau substansi perbuatan pidananya tidak gugur.
ICW menilai KPK terlalu lambat karena sejak status tersangka Guru Besar Ilmu Pidana itu dicabut pada 30 Januari lalu belum terdapat keterangan resmi menyangkut Eddy.
“KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Kalah Lagi di Praperadilan, Kali Ini dari Tersangka Penyuap Eddy Hiariej
Lebih lanjut, Ali mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus Eddy.
KPK juga meminta masyarakat terus memantau perjalanan kasus tersebut dalam waktu kedepan.
“Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” tutur Ali.
Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy pada Selasa (30/1/2024).
Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur.
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 8 miliar dari Helmut.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Baca juga: KPK Gelar Rapat, Bahas Kemungkinan Tambah Alat Bukti untuk Jerat Eddy Hiariej
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Pada Selasa (27/2/2024) kemarin, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun juga mencabut status tersangka terduga penyuap Eddy Hiariej, Helmut Hermawan.
Helmut merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan tambang nikel di Sulawesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.