Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Kritik KPK Tak Serius Tangani Kasus Eddy Hiariej, Dorong Segera Tetapkan Tersangka Lagi

Kompas.com - 28/02/2024, 11:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera kembali menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Eddy Hiariej merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Tetapi, status tersangkanya dicabut usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tidak cuma Eddy, PN Jaksel juga mencabut status tersangka terduga penyuap Eddy, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan).

“Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka,” kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: 2 Kali Kalah di Praperadilan, Ketua KPK Akan Panggil Kepala Biro Hukum dan Minta Penjelasan

Menurut Diky, KPK bisa segera kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah ada.

Terlebih, dalam putusan praperadilannya, Hakim PN Jaksel tidak menganulir keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK.

ICW menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus Eddy Hiariej. Sebab, sejak putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Eddy Hiariej pada 30 Januari 2024, sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi menyangkut tindaklanjut hukumnya.

“Jika dicermati lebih lanjut, kami menilai KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan,” ujar Diky.

Diky lantas mengingatkan, KPK sebelumnya juga pernah menetapkan ulang tersangka setelah kalah di praperadilan.

Dalam kasus megakorupsi e-KTP, Ketua DPR RI saat itu Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka menang di praperadilan pada 29 September 2017.

“Tak lama berselang, tepatnya 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka,” kata Diky.

Baca juga: Saat KPK 2 Kali Kalah Praperadilan dan Disebut Berpotensi Salah Gunakan Wewenang...

Diky juga menegaskan bahwa putusan praperadilan yang mencabut status tersangka tidak menggugurkan substansi tindak pidana seseorang.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan demikian, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka masih terbuka.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 juga memungkinkan penegak hukum menggunakan barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk menetapkan tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com