Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Ahli Heran Pj Kepala Daerah Dianggap Diangkat untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 04/04/2024, 12:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, pengangkatan penjabat kepala daerah tidak ada pengaruhnya terhadap kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Margarito pun heran ada anggapan yang menyebut penjabat kepala daerah diangkat untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 tersebut.

"Tidak, bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan cara mengangkat penjabat gubernur terus Pak Prabowo dan Pak Gibran menang, bagaimana caranya?" kata Margarito dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan

Margarito pun mengungkit hasil Pilpres 2024 yang menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran kalah di provinsi Sumatera Barat dan Aceh.

Padahal, posisi kepala daerah di dua provinsi tersebut juga diisi oleh penjabat.

"Ada satu hal yang berusmber dari satu hal yang sama, tapi output-nya berbeda. Jadi ini mesti ada urusan ini memberikan keuntungan berpihak kepada pasangan calon 02 tidak bisa diomongkan saja," kata Margarito.

Ia melanjutkan, pengangkatan penjabat kepala daerah adalah perintah undang-undang untuk mengisi posisi kepala daerah yang kosong karena masa jabatannya sudah habis.

Baca juga: Hakim MK Tanyakan Izin Kampus, Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan Izin Sebelum Hadir Sidang

Oleh karena itu, penjabat kepala daerah harus tetap diangkat meski ada tuduhan mereka bakal digunakan untuk memenangkan Prabowo-Gibra.

"Kalau tidak diangkat karena takut nanti penjabat-penjabat itu akan memenangkan atau menyalahgunakan wewenang atau apapun yang bisa disebut dan disamaakan dengan itu, terus tidak diangkat hanya karena dia takut dituduh memenangkan Pak Prabowo dan Pak Gibran, lalu apa yang harus dilakukan?" ujar Margarito.

Ia menambahkan, apabila ada bukti konkret penjabat kepala daerah melakukan tindakan yang menguntungkan Prabowo-Gibran, ada aparat yang punya wewenang untuk memeriksa mereka.

Baca juga: Ahli Kubu Prabowo Sebut MK Tak Berwenang Usut Kecurangan TSM

"Orang itu harus diperiksa, kalau tidak diperiksa, (artinya) Anda terima. Kalau cuma ngomong-ngomong enggak bisa, ngomong-ngomong itu tidak punya nilai apa-apa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com