JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku belum mengetahui apakah uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diterima Partai Nasdem senilai Rp 40 juta telah dikembalikan ke negara.
Dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah uang tersebut sudah ditransfer ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau belum.
"Nanti saya cek," katanya singkat kepada Kompas.com, Kamis (28/2/2024).
Sebelumnya, KPK menyebut Nasdem belum mengembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke rekening penampung milik KPK.
Baca juga: KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL
Syahrul Yasin Limpo adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus kader Partai Nasdem yang terjerat kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terbaru, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang Rp 40 juta dari Ahmad Sahroni.
Uang itu dikembalikan setelah KPK memeriksa Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
“Jadi pengembalian uang yang Rp 40 juta ya, Mas Sahroni tadi saya dapat informasi, jam, kemarin tanggal 27 ya, sekitar jam satu (siang),” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: KPK Sebut Partai Nasdem Belum Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL ke Rekening Penampung
Sebelumnya, Sahroni mengaku Nasdem menerima aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 820 juta dan Rp 40 juta dalam dua kali transfer.
Menurut Sahroni, uang itu ditujukan sebagai bantuan korban gempa Cianjur.
Dia lantas mengaku telah mengembalikan Rp 820 juta. Sementara Rp 40 juta belum diserahkan ke KPK.
“Sudah (dikembalikan), sudah, Rp 820 juta,” kata Sahroni saat hendak meninggalkan gedung KPK.
KPK pernah mengungkapkan bahwa dugaan hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL.
Baca juga: Sahroni Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi TPPU Syahrul Yasin Limpo
Dalam dakwaan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi mencapai Rp 44.546.079.044.
Dari jumlah itu, Jaksa menyebut ada yang mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.
Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. Selama penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Ahmad Sahroni Akui Nasdem Terima Rp 840 Juta dari SYL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.