Bukan ranah KPU untuk menjelaskan hal tersebut, mengingat pengangkatan penjabat kepala daerah merupakan ruang lingkup pemerintah daerah.
KPU RI juga enggan menjawab dalil Ganjar-Mahfud seputar keterlibatan aparat negara, kepala desa, dan penyalahgunaan anggaran negara untuk mengerahkan bantuan sosial (bansos) guna mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran.
"Pemohon mendalilkan nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan. Pemohon mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ... serta dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab termohon untuk membantahnya," sebut Hifdzil.
Kompak dengan Prabowo-Gibran
Pernyataan KPU yang mempersoalkan dalil gugatan Anies dan Ganjar tampak kompak dengan Prabowo-Gibran, yang juga memberi keterangan dalam sidang MK di hari yang sama.
Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilu oleh KPU itu juga sempat menyindir Anies dan Ganjar, yang baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah hasil pemilu diumumkan.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, mengatakan bahwa kubu Anies dan Ganjar tidak pernah mempersoalkan pencalonan Gibran selama masa kampanye berlangsung.
Malahan, kedua pasang kandidat itu turut mengikuti pengundian nomor urut calon preisden dan wakil presiden serta debat calon presiden dan wakil presiden yang juga diikuti Gibran.
Baca juga: Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Oleh karena itu, Nicholay menilai aneh apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024.
"Kenapa setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU diumumkan dan hasilnya pemohon kalah, baru pemohonn mengajukan keberatan dan mempersoalkan penerimaan pencalonan wakil presiden nomor urut 2?" ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.