Namun KPU beranggapan, permohonan Anies-Muhaimin tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilu, tetapi justru mendalilkan dugaan pengkhianatan konstitusi terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil; pelanggaran prosedur; serta tidak menyandingkan perbedaan hasil pemilu.
Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan, permohonan itu bukan materi yang dapat diputus MK karena bersifat kabur dan tidak jelas mendalilkan perselisihan hasil pemilu.
"Permohonan pemohon harus ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," kata dia.
Gugatan tersebut pun dianggap tidak jelas dan kabur. Pasalnya, menurut KPU, gugatan Anies dan Muhaimin tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur.
Misalnya soal nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial.
Menurut KPU, objek sengketa, tempat terjadi, dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar hukum permohonan Anies-Muhaimin sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Sindir Anies Tak Akan Gugat Gibran jika menang
Dalam pernyataannya, KPU juga mengeklaim kubu paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin tidak akan menggugat mekanisme pencalonan Gibran jika berhasil memenangkan Pilpres 2024.
Terlebih, Anies-Muhaimin tidak pernah mengajukan pembatalan maupun keberatan atas keputusan KPU menetapkan Gibran selaku cawapres, maupun keputusan KPU menetapkan nomor urut 2 untuk Gibran.
Hifdzil Alim menyebutkan, terdapat sejumlah putusan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan atas pencalonan Gibran.
Namun, lagi-lagi, semuanya bukan atas permohonan Anies-Muhaimin.
Baca juga: KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran Setelah Hasil Pilpres Keluar
Di sisi lain, keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres beserta nomor urutnya juga tidak pernah menjadi objek pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik berupa laporan maupun temuan.
"Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon (Anies-Muhaimin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," tandas Hifdzil.
Permohonan Ganjar Bukan Ranah KPU
Sedangkan dalam pernyataannya untuk kubu Ganjar Mahfud MD, KPU mengaku angkat tangan soal dalil-dalil permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kubu paslon 3, sepanjang berkaitan dengan campur tangan Presiden Jokowi mengerahkan sumber daya negara untuk bantu memenangkan Prabowo-Gibran.