Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tudingan Terafiliasi PDI-P Tak Berdasar, Hakim MK Saldi Isra Dinyatakan Tak Langgar Etik

Kompas.com - 28/03/2024, 11:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas tuduhan terafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan Hakim Terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai dalil pemohon yang menganggap Saldi terafiliasi dengan PDI-P tidak memiliki dasar yang kuat.

Baca juga: Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Dituduh Punya Kepentingan Politik karena Dissenting Opinion

Sebab, dalil pemohon hanya didasarkan pada pemberitaan media terkait kemungkinan Saldi menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo.

"Dalam hal ini, pelapor hanya mengutip pemberitaan yang memuat pernyataan ketua DPP PDI Perjuangan provinsi Sumatera Barat yang menyebut hakim terlapor sebagai salah satu putra daerah yang patut dipertimbangkan," ujar anggota MKMK Ridwan Mansyur.

Ridwan menuturkan, selain pemberitaan di atas, pelapor sama sekali tidak menyertakan bukti lain untuk lebih menguatkan dalilnya.

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Optimistis Suhartoyo-Saldi Isra Bisa Pulihkan Wibawa MK

Sementara itu, saat diperiksa oleh MKMK, Saldi telah membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI-P terkait wacana pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Kepada MKMK, Saldi juga mengaku bahwa dirinya selalu menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan penafsira bahwa ia mengejar popularitas.

"Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan hakim terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV," ujar Ridwan.


Dalam perkara ini, MKMK juga menyatakan Saldi tidak melanggar etik atas penyampaian dissenting opinion dalam 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023.

Ridwan menyebutkan, persoalan tersebut sudah pernah dilaporkan ke MKMK dan dinyatakan tidak melanggar etik.

Baca juga: Saldi Isra Diperiksa MKMK Usai Dilaporkan soal Dissenting Opinion Putusan Syarat Usia Cawapres

Dugaan pelanggaran etik Saldi Isra atas tudingan terafiliasi dengan PDI-P ini diajukan oleh Andi Rahadian dari kelompok bernama Sahabat Konstitusi.

Andi berpandangan, MKMK harus mengusut dugaan afiliasi Saldi Isra dengan PDI-P karena MK akan menangani sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Permohonan saya adalah agar sebelum sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ini diselenggarakan, hakim Saldi Isra diperiksa dulu karena kan kita tahu sama-sama yang akan maju di PHPU salah satunya adalah dari PDIP. Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?" kata Andi, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com