JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas tuduhan terafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan Hakim Terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai dalil pemohon yang menganggap Saldi terafiliasi dengan PDI-P tidak memiliki dasar yang kuat.
Baca juga: Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Dituduh Punya Kepentingan Politik karena Dissenting Opinion
Sebab, dalil pemohon hanya didasarkan pada pemberitaan media terkait kemungkinan Saldi menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo.
"Dalam hal ini, pelapor hanya mengutip pemberitaan yang memuat pernyataan ketua DPP PDI Perjuangan provinsi Sumatera Barat yang menyebut hakim terlapor sebagai salah satu putra daerah yang patut dipertimbangkan," ujar anggota MKMK Ridwan Mansyur.
Ridwan menuturkan, selain pemberitaan di atas, pelapor sama sekali tidak menyertakan bukti lain untuk lebih menguatkan dalilnya.
Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Optimistis Suhartoyo-Saldi Isra Bisa Pulihkan Wibawa MK
Sementara itu, saat diperiksa oleh MKMK, Saldi telah membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI-P terkait wacana pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Kepada MKMK, Saldi juga mengaku bahwa dirinya selalu menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan penafsira bahwa ia mengejar popularitas.
"Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan hakim terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV," ujar Ridwan.
Dalam perkara ini, MKMK juga menyatakan Saldi tidak melanggar etik atas penyampaian dissenting opinion dalam 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023.
Ridwan menyebutkan, persoalan tersebut sudah pernah dilaporkan ke MKMK dan dinyatakan tidak melanggar etik.
Baca juga: Saldi Isra Diperiksa MKMK Usai Dilaporkan soal Dissenting Opinion Putusan Syarat Usia Cawapres
Dugaan pelanggaran etik Saldi Isra atas tudingan terafiliasi dengan PDI-P ini diajukan oleh Andi Rahadian dari kelompok bernama Sahabat Konstitusi.
Andi berpandangan, MKMK harus mengusut dugaan afiliasi Saldi Isra dengan PDI-P karena MK akan menangani sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Permohonan saya adalah agar sebelum sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ini diselenggarakan, hakim Saldi Isra diperiksa dulu karena kan kita tahu sama-sama yang akan maju di PHPU salah satunya adalah dari PDIP. Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?" kata Andi, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.