Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Dituduh Punya Kepentingan Politik karena "Dissenting Opinion"

Kompas.com - 21/02/2024, 20:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian.

Andi mengatakan, Saldi dilaporkan perihal pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Meskipun itu peristiwa lama dan MKMK telah menyatakan Saldi Isra tak melanggar etika apa pun, Andi berpandangan lain.

"Beliau membocorkan rapat permusyarawatan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90. Nah, interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya," kata Andi, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: MKMK Jelaskan Hasil Klarifikasi Terhadap Para Pelapor Hakim Konstitusi Hari Ini

"Menurut kami, hakim konstitusi Saldi Isra itu punya interest politik dan keberpihakan politik tertentu, sehingga kami melaporkan lah ke MKMK," ujarnya lagi.

Andi kemudian menganggap bahwa pelapor Saldi Isra sebelumnya tidak menggunakan perspektif Sapta Karsa Hutama, pedoman etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Jadi, kalau menurut kami, laporan tersebut tidak direspons dengan baik karena masalah formil dan teknis, makanya kami lengkapi persyaratan formil dan teknisnya supaya itu jadi perhatian hakim MKMK yang baru," katanya.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan untuk Saldi Isra pada 7 November 2023, MKMK menyatakan bahwa dissenting opinion yang bermuatan emosional bukan pelanggaran etik.

Oleh karenanya, MKMK menegaskan bahwa pelaporan atas Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.

Baca juga: MKMK: Dissenting Opinion Emosional Saldi Isra Tak Langgar Etik

"Berdasarkan pada temuan fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Majelis Kehormatan, Hakim Terlapor Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata anggota MKMK saat itu, Wahiduddin Adams.

"Meskipun ada ruang pada bagian awal pembukaan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang mengungkap sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik," ujarnya lagi.

MKMK menjelaskan, dissenting opinion hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dari Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Selain membahas prosedur pengambilan putusan yang berkenaan dengan hukum acara dalam putusan tersebut yang dianggap menyudutkan hakim lain, Saldi Isra juga menjelaskan bahwa isu hukum yang dipersoalkan oleh pemohon tidak berkaitan dengan isu konstitusional.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Gara-gara Sebut Jimly hingga Saldi Isra Mungkin Terlibat Konflik Kepentingan

MKMK menilai, pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas, yakni terkait dengan isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara itu sendiri.

"Memang seyogianya pendapat berbeda membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan, sehingga terlihat jelas perdebatan ide gagasan yang dipersoalkan," kata Wahiduddin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com