JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bakal membagi persidangan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2024 ke dalam 3 panel hakim.
Hal ini guna mengantisipasi banyaknya sengketa yang masuk, mengingat jumlah daerah pemilihan (dapil) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mencapai ribuan dapil.
"(Sidang sengketa) pileg panel. Kita kan punya 9 hakim, nanti dibagi 3," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Jumat (23/3/2024).
Ia juga mengakui Mahkamah telah menyepakati masing-masing ketua panel, yakni Suhartoyo sendiri, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan eks Ketua MK Arief Hidayat.
"(Yang memimpin) Prof Saldi, saya, dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.
Baca juga: Beda Sikap Usai Gagal Masuk Senayan, PSI Ikhlas, dan PPP Fight ke MK
Pendaftaran gugatan sengketa/PHPU terbuka hingga 23 Maret 2024.
Bagi peserta Pileg 2024, sesuai Pasal 474 UU Pemilu, batas waktunya selama 3x24 jam sejak penetapan suara diumumkan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 2024.
Dalam hal ini, maka, pendaftaran sengketa Pileg 2024 ke MK paling lambat 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Sementara itu, bagi pasangan capres-cawapres, sesuai Pasal 475 UU Pemilu, batas waktunya yakni 3 hari setelah penetapan suara diumumkan KPU RI.
Baca juga: Optimistis Menang di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Ada 2 Hakim Baru, Darah Segar
Dalam hal ini, maka, pendaftaran sengketa Pilpres 2024 ke MK paling lambat 23 Maret 2024 pukul 23.59 WIB.
MK akan lebih dulu menyidangkan sengketa Pilpres 2024. Mereka punya waktu paling lambat 14 hari kerja atau hingga 22 April sebelum tiba pada pembacaan putusan.
Setelahnya, mereka memiliki 30 hari kerja untuk menyidangkan sengketa Pileg 2024, sehingga pembacaan putusan diprakirakan baru bisa dilakukan pada awal Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.