Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldi Isra Diperiksa MKMK Usai Dilaporkan soal "Dissenting Opinion" Putusan Syarat Usia Cawapres

Kompas.com - 15/03/2024, 15:38 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pada Jumat (15/3/2024) hari ini.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan Saldi telah siap diperiksa.

"Barusan saya dengar berita bahwa yang baru akan siap dengar keterangan adalah Prof Saldi Isra," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Sebenarnya, kata dia, ada tiga orang hakim yang diperiksa hari ini., yaitu Saldi Isra, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.

Baca juga: Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Dituduh Punya Kepentingan Politik karena Dissenting Opinion

Akan tetapi, kata Palguna, Arief Hidayat dan Anwar Usman berhalangan hadir.

"Prof Arief sedang dapat tugas luar negeri. Pak Anwar Usman juga kabarnya sedang sakit, beliau dari kemarin tidak hadir. Itu ya. Sehingga harus dijadwalkan ulang," tuturnya.

Adapun pemeriksaan terhadap Saldi Isra dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian.

Andi mengatakan, Saldi dilaporkan perihal pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Gara-gara Sebut Jimly hingga Saldi Isra Mungkin Terlibat Konflik Kepentingan

Meskipun itu peristiwa lama dan MKMK telah menyatakan Saldi Isra tak melanggar etika apa pun, Andi berpandangan lain.

"Beliau membocorkan rapat permusyarawatan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90. Nah, interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya," kata Andi, Rabu (21/2/2024).

"Menurut kami, hakim konstitusi Saldi Isra itu punya interest politik dan keberpihakan politik tertentu, sehingga kami melaporkan lah ke MKMK," ujarnya lagi.

Andi kemudian menganggap bahwa pelapor Saldi Isra sebelumnya tidak menggunakan perspektif Sapta Karsa Hutama, pedoman etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca juga: MKMK: Dissenting Opinion Emosional Saldi Isra Tak Langgar Etik

"Jadi, kalau menurut kami, laporan tersebut tidak direspons dengan baik karena masalah formil dan teknis, makanya kami lengkapi persyaratan formil dan teknisnya supaya itu jadi perhatian hakim MKMK yang baru," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com