Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kubu Ganjar, Ada 3 Pelanggaran Etika Jokowi dalam Pilpres 2024

Kompas.com - 28/03/2024, 09:01 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengungkap tiga pelanggaran etika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Menurut kubu Ganjar-Mahfud, pelanggaran etika ini terjadi karena upaya dugaan nepotisme dan abuse of power yang dikoordinasikan oleh Jokowi.

"Terdapat tiga bentuk pelanggaran etika politik yang terjadi dari nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi," ujar anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Pertama pelanggaran etika politik yang bersumber dari hukum.

Baca juga: Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Tak Mustahil

Annisa mengatakan, nepotisme yang dilakukan Jokowi adalah pelanggaran Undang-Undang dan hukum tertulis di Indonesia yang melarang keras hal tersebut.

Hal itu tertuang dalam pasal 42 ayat 1 jo, pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas Nepotisme.

Pelanggaran etika kedua yaitu pelanggaran etika pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.

"Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi, apalagi menggunakan fasilitas negara, jelas merupakan pengkhianatan besar bagi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945," ucap Annisa.

Ketiga, pelanggaran etika yang bersumber dari sumpah jabatan.

Baca juga: Kubu Ganjar Mahfud Sebut Abuse of Power Terkoordinasi Jokowi Bikin Suara Prabowo-Gibran Melesat

Jokowi dinilai melanggar sumpah presiden yakni memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun Jokowi dinilai melanggar UUD 1945 melalui nepotisme dan juga menginjak-injak aturan Undang-Undang yang ada.

"Meski bersumpah untuk berbakti kepada Nusa dan Bangsa, namun ia malah berbakti hanya pada keluarga dan kroninya," tandasnya.

Untuk diketahui, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.

Baca juga: Anies-Ganjar Kompak Persoalkan Penyalahgunaan Kekuasaan di Sidang Sengketa Pipres 2024

Untuk diketahui, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com