JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peran lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job di Jerman.
Adapun kelima tersangka yakni inisial AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, SS berperan dalam membuat program ferien job ini seolah-olah sebagai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Baca juga: Korban TPPO Magang ke Jerman Dijadikan Kuli hingga Punya Hutang Puluhan Juta
"Saudara SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferien job masuk ke dalam MBKM," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
SS juga disebut mensosialisasikan program ferien job dan menjanjikan program ini merupakan program unggulan untuk para mahasiswa.
Bahkan, SS juga menjanjikan bahwa pengalaman program ferien job bisa dikonversikan menjadi 20 sistem kredit semester (SKS) di kampus masing-masing.
Baca juga: Polri: 3 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas
"(SS) mengenalkan PT SHB dan CV Gen kepada pihak kampus," tambah Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut tersangka yaitu ER alias EW berperan menjalankan kerja sama dan menandatangani memorandum of understanding (MoU) PT SHB. Ia juga menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pihak kampus
Adapun PT SHB adalah perusahaan yang merekrut para mahasiswa untuk ikut program magang di Jerman.
"Menjalin kerja sama dengan CV Gen untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agensi yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa," ujar dia.
Baca juga: 13 Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman, Ini Pengakuan Udinus Semarang
Kemudian tersangka A atau AE berperan mempresentasikan program magang ferien job ke universitas di Indonesia.
A alias AE juga membebankan biaya pendaftaran kepada mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman.
"Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," tambah dia.
Selanjutnya, tersangka AJ berperan sebagai ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa yang mengikuti program ferien job.
Baca juga: Saat Magang di Jerman Tak Seindah yang Dijanjikan
Djuhandhani menyebut AJ turut membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai perjanjian. AJ pun mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman.
Selain itu, AJ bersama tersangka MZ juga memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program ferien job, serta mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan atau pinjaman dari koperasi atau universitas.
"Memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferien job, menjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ucap dia.
Para tersangka ini dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus TPPO di Jerman Guru Besar Universitas Jambi
Lalu, Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: Polri Jelaskan Program Ferienjob Resmi di Jerman, tapi Disalahgunakan di Indonesia
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani sebelumnya juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.