JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memperingatkan perusahaan swasta untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya.
Ma'ruf mewanti-wanti bahwa ada sanksi yang menanti apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada para pekerja.
"THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Data Teranyar, Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 21,68 Triliun untuk THR PNS dan Pensiunan
Ma'ruf menuturkan, pemberian THR merupakan bagian dari upaya menjaga relasi antara perusahaan dan pekerja.
Oleh sebab itu, menurut dia, perusahaan hendaknya segera menunaikan kewajiban untuk membayar THR.
"Itu (pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang telat atau tidak memberi THR keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda.
Baca juga: Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat Tunjangan Hari Raya atau THR
Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
"Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR membahas THR, Selasa (26/3/2024).
Adapun THR harus dibayarkan maksimal pada H-7 atau sepekan sebelum Idul Fitri/Lebaran dan tidak boleh diberikan dengan cara dicicil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.