JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak pengacara senior capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tampil di sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).
Keduanya adalah Annisa Ismail, putri dari Maqdir Ismail, dan Sangun Ragahdo, putra dari Henry Yosodiningrat. Baik Maqdir dan Henry merupakan politikus PDI-P, partai pengusung Ganjar-Mahfud.
Annisa dan Sangun diperkenalkan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di hadapan majelis hakim, untuk turut membacakan permohonan sengketa.
Annisa banyak berfokus pada kewenangan MK memutus sengketa Pilpres 2024 secara luas tak hanya urusan perolehan suara, sedangkan Ragahdo banyak bicara soal temuan-temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai masalah pemungutan suara.
Baca juga: Alasan Ganjar Gugat Hasil Pilpres: Kita Menolak Dibawa Mundur ke Sebelum Reformasi
Henry mengeklaim bahwa unjuk giginya putra-putri mereka bukan hasil nepotisme.
"Anak-anak kan juga bukan anak kemarin juga. Artinya mereka punya kualifikasi," sebut Henry ditemui Kompas.com selepas sidang.
"Mereka (bergelar) LLM (lex legibus magister, master hukum), mereka doktor, mereka kami bimbing, jadi bukan anak-anak karbit," ia menambahkan.
"Yang laki-laki anak saya, yang perempuan anaknya Maqdir," Henry membenarkan.
Ia mengaku bahwa tim hukum sengaja menampilkan para advokat muda itu untuk membacakan permohonan yang pada intinya meminta pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Beber Skema Nepotisme Jokowi di Balik Kemenangan Prabowo-Gibran
Henry mengaku tak gentar dengan profil para pengacara Prabowo-Gibran dalam sengketa ini, mulai dari Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, hingga Hotman Paris Hutapea.
"Sengaja kita tampilkan yang anak muda lah. Masa kami yang sudah tua-tua ini," kata dia.
Sebagai informasi, dalam dokumen permohonan sengketa pilpres yang diregistrasi ke MK, ada 23 pengacara yang turut membubuhkan tanda tangan sebagai kuasa hukum Ganjar-Mahfud.
Namun, MK hanya mempersilakan 12 kuasa hukum untuk bisa masuk ke ruang sidang, dan 3 orang di antaranya buat berbicara di podium di muka sidang.
Todung, Annisa, dan Ragahdo memperoleh kesempatan emas itu.
Pada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pekan depan, porsi para advokat senior Ganjar-Mahfud disebut akan lebih besar.
Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Rampung Beri Keterangan, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres Besok
"Nanti kan pada waktu pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi tentunya kami akan aktif lah," ujar Henry.
Dalam gugatannya ke MK, Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Jokowi terhadap anaknya yang jadi kontestan melalui pengerahan sumber daya negara.
Baca juga: Ganjar Bakal Singgung soal Bansos untuk Buktikan Pilpres 2024 Curang di Sidang MK
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024) oleh 8 hakim konstitusi, minus eks Ketua MK yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.
Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.
Baca juga: Sidang MK, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Paman yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres
Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.