Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalil Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dianggap Kurang Rinci

Kompas.com - 27/03/2024, 04:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalil dalam permohonan gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diajukan oleh kubu calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dianggap belum merinci dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam kontestasi politik itu terjadi.

Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, seharusnya kubu Anies dan Ganjar memberikan argumen tentang kaitan dan alasan antara gugatan dengan tuntutan diskualifikasi terhadap Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau dibaca petitumnya itu tidak menjelaskan kaitan kecurangan itu dengan perolehan suara. Mintanya diskualifikasi saja," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

"Kenapa dia didiskualifikasi itu kan mesti dijelaskan. Menurut saya itu yang agak menjauh dari frame Mahkamah Konstitusi (MK) kalau kita bicara permohonan akan dikabulkan," sambung Fadli.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon

Fadli mengatakan, seharusnya kubu Anies dan Ganjar lebih menitikberatkan kepada upaya membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Sebab menurut Fadli, jika dugaan kecurangan Pilpres 2024 itu didalilkan dalam permohonan gugatan Anies dan Baswedan dengan argumen menjelaskan lokasi terjadinya, dampak terhadap pemilih dari tindakan itu dan terhadap perolehan suara rival, maka dianggap lebih masuk akal buat meyakinkan para hakim MK.

"Kita harus jujur kalau membaca cara berpikir MK sejak PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) 2004 enggak akan mungkin tiba-tiba mempersoalkan syarat pencalonan kemudian mendiskualifikasinya, kalau itu tidak terlalu strict ya, tidak terlalu terang benderang pelanggarannya," ucap Fadli.

Baca juga: MK Izinkan 12 Pengacara Setiap Kubu Masuk Ruang Sidang Saat Sidang Sengketa Pilpres


Fadli mengatakan, MK memang pernah melakukan diskualifikasi terhadap peserta pemilihan umum yakni pemilihan kepala daerah.

Contohnya terjadi terhadap pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

Penyebabnya adalah Orient mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat sehingga melanggar syarat sebagai peserta Pilkada.

Fadli juga mencontohkan kasus Yusak Yaluwo. Yusak didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

Baca juga: KPU Tunjuk Hicon Law and Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Sengketa di MK

Alasan Yusak didiskualifikasi karena belum selesai menjalani masa jeda 5 tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.

Sedangkan dalam kasus Gibran, kata Fadli, agak berbeda lantaran dugaan pelanggaran itu tidak nampak jelas.

"Gibran itu kan memang ada kontroversi di putusan 90 terkait syarat pencalonan, tapi itu diputuskan Mahkamah Konstitusi sekontroversi apapun putusan itu. Itu yang jadi problem," ujar Fadli.

MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com