JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas Helmut Hermawan dari tahanan untuk sementara setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilannya sehingga status tersangkanya dicabut.
Helmut merupakan Direktur perusahaan tambangn nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang ditetapkan tersangka karena diduga menyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Untuk sementara dilepas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Alex mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan Hakim Tunggal PN Jaksel yang mengabulkan permohonan Helmut.
Baca juga: Praperadilan Helmut Hermawan Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur
Menurut dia, jika alasannya karena penetapan tersangka dilakukan ketika status perkara penyelidikan naik ke penyidikan, maka KPK akan kembali menetapkan pengusaha itu sebagai tersangka sesuai aturan main yang dianggap benar oleh hakim.
Alex mengatakan, selama 20 tahun KPK selalu menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya,” ujar Alex.
“Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK,” katanya lagi.
Diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa ini.
Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada 30 Januari 2024.
Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan, Pengacara Helmut: Masih Ada Keadilan di Indonesia
Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur.
Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan.
Dia disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Pengadilan Batalkan Status Tersangka Helmut, KPK: Substansi Materi Tidak Gugur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.