JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lebih dari 17 juta suara diperkirakan terbuang sebagai dampak dari penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada sebanyak 17.304.303 juta suara terbuang pada Pileg 2024.
Menurut hasil analisis Perludem, jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.
"Dari hasil studi tim yang dilakukan oleh perludem ini adalah suara yang terbuang, akibat pemberlakuan 4 persen, artinya ada kurang lebih 17.304.303 suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," kata peneliti Perludem Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
Menurut Heroik, sangat disayangkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen membuat 17 juta suara terbuang lantaran padahal itu adalah amanat rakyat.
"Padahal, di sana ada mandat representasi yang diberikan oleh pemilih," ujar Heroik.
Heroik menyampaikan, syarat ambang batas parlemen 4 persen berdampak negatif terhadap disproporsionalitas hasil pemilu.
Menurut dia, syarat itu sebenarnya tidak bisa digunakan buat menyederhanakan jumlah partai di parlemen.
"Sejak lama kami sudah mengusulkan perkecil besaran alokasi kursi daerah pemilihannya. Jangan dibuat maksimal 10, tapi dibuat misalnya dibuat maksimal 8 atau 6, maka akan terjadi penyederhanaan secara alamiah," ucap Heroik.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional terdapat 8 parpol yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Kedelapan parpol itu diantaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain itu, terdapat 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen. Mereka yang tidak lolos adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/11342101/17-juta-suara-rakyat-terbuang-pada-pemilu-2024-akibat-ambang-batas-4-persen