Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftarkan Gugatan ke MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin: Kajiannya Sangat Matang

Kompas.com - 21/03/2024, 13:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu langsung didaftarkan secara online pada Kamis (21/3/2024) dini hari.

Ari menegaskan, THN sudah mempersiapkan gugatan secara matang dengan menyertakan bukti-bukti dan sejumlah pakar hukum.

"Ini kerja yang sudah cukup lama, satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini. Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang, insya Allah," ujar Ari di Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

"Dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan," kata dia.

Baca juga: Anies-Muhaimin Akan Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Setelah pendaftaran disampaikan secara online, THN melengkapi berkas secara administratif dan menandatangani permohonan gugatan di Kantor MK.

Ari berharap, gugatan sengketa hasil pemilu tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan memberikan hasil positif untuk masa depan pemilu.

Sementara itu, sebelumnya capres Anies Baswedan menyinggung soal pelaksanaan pemilu yang bermasalah.

Hal itu disampaikan Anies ketika ditanya perihal mengapa belum memberikan ucapan selamat kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anies menyampaikan, proses dan hasil pemilu sama-sama penting.

Oleh karena itu, jika proses pemilu bermasalah, hasilnya juga berbanding lurus.

Baca juga: Ditertawakan Yusril soal Dukungan 1.000 Advokat, Ini Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin

Dengan begitu, Anies ingin ada koreksi proses Pemilu 2024, salah satunya dengan melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.

"Jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula. Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem," paparnya di Diponegoro 10, Kamis pagi.

"Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu malam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com