JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024).
Hal ini disampaikan Ganjar dalam konferensi pers menyikapi hasil rekapitulasi suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.
"Dan kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim Konstitusi nantinya," kata Ganjar dalam konferensi pers yang digelar di Posko Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: TKN Prabowo Optimistis Bisa Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar di MK
Ganjar berharap, gugatan sengketa Pilpres ini juga menjadi momentum bagi hakim MK untuk menunjukkan kredibilitasnya.
Apalagi, sebelumnya terjadi polemik yang menimpa eks Ketua MK dan pimpinan MK lainnya sehingga menerima hukuman etik dari sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Maka tentu saja kita harus mengembalikan kredibilitas demokrasi kita menjadi ini jauh lebih baik," kata dia.
Ganjar juga berharap gugatan sengketa itu membuka tabir persoalan pada Pemilihan Presiden 2024.
Ia berharap MK mengadili sengketa Pilpres dengan baik.
"Dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," ucap dia.
Baca juga: Posisi Buncit di Pilpres, Ganjar-Mahfud Pastikan Tarung di MK
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada pagi ini.
Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB.
Namun, mereka baru mulai melakukan pendaftaran pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.
Baca juga: Resmi Daftarkan Sengketa Pilpres, THN Anies-Muhaimin Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran
Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Cak Imin itu menanggapi pengumuman KPU terkait hasil Pemilu 2024 pada Rabu malam.
"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.