JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu langsung didaftarkan secara online pada Kamis (21/3/2024) dini hari.
Ari menegaskan, THN sudah mempersiapkan gugatan secara matang dengan menyertakan bukti-bukti dan sejumlah pakar hukum.
"Ini kerja yang sudah cukup lama, satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini. Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang, insya Allah," ujar Ari di Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
"Dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan," kata dia.
Baca juga: Anies-Muhaimin Akan Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Setelah pendaftaran disampaikan secara online, THN melengkapi berkas secara administratif dan menandatangani permohonan gugatan di Kantor MK.
Ari berharap, gugatan sengketa hasil pemilu tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan memberikan hasil positif untuk masa depan pemilu.
Sementara itu, sebelumnya capres Anies Baswedan menyinggung soal pelaksanaan pemilu yang bermasalah.
Hal itu disampaikan Anies ketika ditanya perihal mengapa belum memberikan ucapan selamat kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anies menyampaikan, proses dan hasil pemilu sama-sama penting.
Oleh karena itu, jika proses pemilu bermasalah, hasilnya juga berbanding lurus.
Baca juga: Ditertawakan Yusril soal Dukungan 1.000 Advokat, Ini Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin
Dengan begitu, Anies ingin ada koreksi proses Pemilu 2024, salah satunya dengan melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.
"Jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula. Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem," paparnya di Diponegoro 10, Kamis pagi.
"Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Dalam penetapan hasil itu diketahui pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih suara cukup jauh.
Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara.
Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghimpun 27.040.878 suara.
Hasil yang ditetapkan oleh KPU itu meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.