Diketahui dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Di kediamannya pun juga turut ditemukan ribuan butir peluru.
Adapun senjata api yang dimiliki Dito pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kajari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Setelah dicek, polisi menyebut ada 15 senpi milik Dito berdasarkan pengecekan Baintelkam Polri.
Namun, dari 15 senjata itu di antaranya ada yang dinilai ilegal sehingga Dito dijerat melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.