JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengenal dunia olahraga menembak sejak kecil.
Dito menyampaikan ini ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/3/2024).
"Sejak kapan bergelut di dunia kegiatan olahraga senjata api ini?" tanya JPU di ruang sidang.
"Sejak usia 5 tahun kami sudah dikenalkan dengan kegiatan menembak karena kebetulan keluarga kami dari keluarga militer," jawab Dito.
Dito juga menjelaskan, sudah mulai belajar menembak di Setia Waspada Shooting Club, Tanah Abang, sejak duduk di kelas V bangku sekolah dasar.
Adapun klub ini juga dinaungi oleh Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).
"Jadi kami sudah belajar sejak SD, Pak, sudah belajar di Setia Waspada Shooting Club di Tanah Abang dalam nanungan Paspampres," kata Dito.
Lebih lanjut, JPU menanyakan soal kepemilikan senjata api (senpi) milik Dito Mahendra.
Sebagaimana diketahui, telah disita sebanyak 15 senpi dan amunisinya dari kediaman Dito.
Dito pun menegaskan, senpi yang dimilikinya itu adalah bagian dari koleksinya.
"Saudara tadi jaksa tampilkan ada 15 pucuk, ini koleksi atau bagaimana?" tanya jaksa.
"Koleksi, Pak, dan itu spesifikasinya untuk tertentu, seperti tembak reaksi dan tembak sasaran," ungkap Dito.
Dalam kesempatan ini, Dito menjelaskan bahwa dirinya memiliki hobi menembak.
Bahkan, setiap akhir pekan di Jakarta, Dito mengaku selalu menyempatkan diri untuk latihan menembak.
"Dalam kegiatan menembak pada kegiatan memembak itu pada pistol itu bisa 50 magazin dalam laras panjang itu per senjata bisa sampai 30 magazin," tambah Dito.
Diketahui dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Di kediamannya pun juga turut ditemukan ribuan butir peluru.
Adapun senjata api yang dimiliki Dito pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Setelah dicek, polisi menyebut ada 15 senpi milik Dito berdasarkan pengecekan Baintelkam Polri.
Namun, dari 15 senjata itu di antaranya ada yang dinilai ilegal sehingga Dito dijerat melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/05155091/dito-mahendra-sebut-sudah-belajar-menembak-di-setia-waspada-shooting-club