JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap menyoroti permohonan jaksa penuntut umum (JPU) yang mau memindahkan penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, menurut Babul Khoir, penetapan penahanan sudah berada di bawah kewewenangan majelis hakim.
“Benar, kewenangan menahan di hakim sekarang,” kata Babul Khoir dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Keberatan Jaksa Minta Kliennya Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Babul Khoir menyebut jaksa seharusnya melaksanakan perintah yang telah ditetapkan oleh majelis hakim terkait penahanan seorang terdakwa.
“Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim,” ujar dia.
Jaksa penuntut umum, kata dia, tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa.
Dia menambahkan, JPU biasanya mengajukan permohonan pemindahan penahanan jika mendapat permintaan lebih dahulu dari pengacara dari terdakwa.
“Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” ujar Babul Khoir.
Baca juga: Saksi Ungkap Lokasi Dito Mahendra Simpan Senpi Ilegal
Oleh karena itu, ia tidak heran jika majelis hakim tidak menindaklanjuti permohonan jaksa ketika mengusulkan pemindahan penahanan Dito Mahendra tersebut.
Babul Khoir menyebut, jika penahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas Gunung Sindur juga akan semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau dipindah ke sana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” ujar dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/3/2024) lalu.
Salah satu kuasa hukum Dito, Pahrur Dalimunthe keberatan atas permintaan jaksa penuntut umum itu.
Pahrur heran dengan permohonan JPU tersebut. Apalagi proses persidangan, kata dia, sudah hampir memasuki agenda penuntutan dan vonis.
“Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah, aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” ucap Pahrur pada Kamis (7/3/2024) lalu.
Baca juga: Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal
Diketahui dalam kasus ini, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka pada 17 April 2023 lantaran diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Sekitar 12 senpi turut disita dari kediaman Dito Mahendra. Kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.