Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Sebut Sudah Belajar Menembak di Setia Waspada Shooting Club sejak Kecil

Kompas.com - 20/03/2024, 05:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengenal dunia olahraga menembak sejak kecil.

Dito menyampaikan ini ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/3/2024).

"Sejak kapan bergelut di dunia kegiatan olahraga senjata api ini?" tanya JPU di ruang sidang.

"Sejak usia 5 tahun kami sudah dikenalkan dengan kegiatan menembak karena kebetulan keluarga kami dari keluarga militer," jawab Dito.

Dito juga menjelaskan, sudah mulai belajar menembak di Setia Waspada Shooting Club, Tanah Abang, sejak duduk di kelas V bangku sekolah dasar.

Baca juga: Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Adapun klub ini juga dinaungi oleh Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).

"Jadi kami sudah belajar sejak SD, Pak, sudah belajar di Setia Waspada Shooting Club di Tanah Abang dalam nanungan Paspampres," kata Dito.

Lebih lanjut, JPU menanyakan soal kepemilikan senjata api (senpi) milik Dito Mahendra.

Sebagaimana diketahui, telah disita sebanyak 15 senpi dan amunisinya dari kediaman Dito.

Dito pun menegaskan, senpi yang dimilikinya itu adalah bagian dari koleksinya.

"Saudara tadi jaksa tampilkan ada 15 pucuk, ini koleksi atau bagaimana?" tanya jaksa.

Baca juga: Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-besarkan

"Koleksi, Pak, dan itu spesifikasinya untuk tertentu, seperti tembak reaksi dan tembak sasaran," ungkap Dito.

Dalam kesempatan ini, Dito menjelaskan bahwa dirinya memiliki hobi menembak.

Bahkan, setiap akhir pekan di Jakarta, Dito mengaku selalu menyempatkan diri untuk latihan menembak.

"Dalam kegiatan menembak pada kegiatan memembak itu pada pistol itu bisa 50 magazin dalam laras panjang itu per senjata bisa sampai 30 magazin," tambah Dito.

Diketahui dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Di kediamannya pun juga turut ditemukan ribuan butir peluru.

Adapun senjata api yang dimiliki Dito pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kajari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Setelah dicek, polisi menyebut ada 15 senpi milik Dito berdasarkan pengecekan Baintelkam Polri.

Namun, dari 15 senjata itu di antaranya ada yang dinilai ilegal sehingga Dito dijerat melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com