JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terungkap di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, saat rekapitulasi tingkat nasional perolehan suara Pileg DPR 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (19/3/2024) malam.
Hal ini diketahui setelah salah seorang saksi Partai Ummat meminta Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyandingkan data antara formulir D.Hasil tingkat kecamatan/distrik Terminabuan dengan formulir C.Hasil TPS 002 Wernas.
Pada formulir C.Hasil plano tingkat TPS, suara PSI dan tiga orang calegnya di sana kosong. Tidak ada satu pun turus maupun angka yang menunjukkan perolehan hasil suaranya.
Namun, di tingkat kecamatan/distrik, formulir D.Hasil rekapitulasi justru menunjukkan data sebaliknya. PSI memperoleh 130 suara dengan rincian 64 coblosan untuk partai, 23 coblosan untuk caleg nomor urut 1, 16 coblosan untuk caleg nomor urut 2, dan 27 coblosan untuk caleg nomor urut 3.
Baca juga: Ade Armando Lolos ke DPR jika PSI Lolos Parliamentary Threshold
Melihat hal ini, Hasyim kemudian meminta penjelasan atau klarifikasi langsung dari Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu.
Namun, Andarias hanya melontarkan penjelasan normatif, bahwasanya perolehan suara yang akan direkapitulasi di tingkat nasional ini sebelumnya sudah melalui proses rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten, sampai provinsi, dan menurutnya tidak ada pernyataan keberatan apa pun ketika itu.
Hasyim kemudian meminta agar operator Sirekap menampilkan langsung formulir D.Hasil Kecamatan/Distrik Teminabuan dengan formulir C.Hasil TPS 002 Wernas di layar lebar sehingga bisa dicermati bersama-sama oleh seluruh saksi peserta pemilu.
Pada momen ini, terungkap lah kesenjangan data yang dialami PSI di tingkat kecamatan/distrik.
"Sebenernya kami punya list anomali suara PSI ketika beberapa waktu lalu kan sempat viral ya, sempat ramai, dan kamu sempat meng-capture data-data yang aneh itu. Saya sampling saja sebenarnya," kata saksi Partai Ummat.
Ia mengungkapkan, untungnya, penggelembungan ini dapat diketahui karena formulir C.Hasil TPS 002 Wernas sudah diunggah ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ia tak menutup kemungkinan bahwa modus penggelembungan sejenis juga terjadi di tempat lain namun tidak dapat diketahui karena formulir C.Hasil TPS-nya tidak terunggah ke Sirekap, sehingga tidak bisa dilakukan sanding data antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik dengan di tingkat TPS.
"Yang lain kan tidak di-upload, kita belum bisa pastikan apakah rekapnya sesuai atau tidak," ucap dia.
Baca juga: Lonjakan Suara PSI di Madiun, Bawaslu Diharap Usulkan Pleno Ulang
Hasyim pun memutuskan untuk mengambil kebijakan koreksi atas penggelembungan suara PSI yang terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Papua Barat Daya ini.
Ia menjelaskan, pada dasarnya, hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga provinsi harus dianggap benar kecuali bisa dibuktikan sebaliknya.
Saksi PSI sempat mengaku tidak mengerti langkah ini, namun Hasyim memberikan penjelasan.