"Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” tutur Asep.
Dalam praktiknya, para tersangka menggunakan kode 'pakan burung' hingga 'kandang burung' untuk menagih uang pungli kepada para tahanan.
"Jadi ‘Pakan burungnya mana? Belum sampai, belum ada’. Oh berarti dia (tahanan) iurannya belum sampai, belum ada,” kata Asep.
Ada juga kode 'banjir' yang digunakan para pelaku untuk membocorkan informasi terkait akan adanya kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke dalam rutan.
"Password diantaranya 'banjir' dimaknai info sidak. Jadi kalau ada disampaikan, 'banjir' kalau ‘ada banjir' oh itu berarti mau ada sidak,” kata Asep.
Asep mengatakan, bagian Biro Umum KPK yang bertanggung jawab atas rutan sebenarnya rutin menggelar sidak atau razia, tapi kegiatan itu dibocorkan oleh petugas yang terlibat pungli
“Misalkan HP, rokok dan lain-lain, yang tidak diperbolehkan dibereskan, kalau ada kode 'banjir’,” kata dia.
Asep mengungkapkan, praktik pungli ini sudah dikenalkan oleh para petugas ke tahanan ketika mereka baru masuk masa isolasi saat baru ditahan oleh KPK.
Ketika itu, para tahanan dijelaskan untuk memberikan uang agar bisa melewati masa isolasi lebih cepat, serta mendapatkan beragam fasilitas.
Lima belas orang yang dahulu bekerja mengurusi (dan menarik pungli) dari tahanan kini berbalik ikut mendekam di penjara, tepatnya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kalau ditempatkan di sini (rutan KPK), secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling dan lain-lain, ini kan bosnya, pimpinannya," kata Asep.
Mereka disangka Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur soal pemerasan.
KPK menggunakan pasal pemerasan ketimbang suap karena perbuatan para tersangka berbentuk paksaan agar para tahanan memberikan uang kepada mereka.
Baca juga: Kepala Rutan KPK Diduga Dapat Setoran Uang Pungli Rp 10 Juta Per Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.