Salin Artikel

Tarik Pungli dari Tahanan, Kepala hingga Petugas Rutan KPK Ramai-ramai Masuk Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 orang pegawai dan eks pegawai di lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

KPK menduga uang hasil pungli atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

"Besaran jumlah uang yang diterima Hengki dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Hengki merupakan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022 yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah kepala rutan maupun eks kepala rutan turut menjadi tersangka, yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta.

Tersangka lainnnya adalah mereka yang bertugas dan pernah bertugas sebagai petugas di rutan KPK, yaitu Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Heri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ibaidillah, dan Mahdi Aris.

KPK mengungkapkan, praktik pungli ini diprakarsai oleh Hengki yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Para tersangka menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.

KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta dari hasil pemerasan tersebut.

Sementara itu, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Sedangkan mereka yang berstatus petugas rutan mendapat Rp 500.000 hingga Rp 1 juta setiap bulannya.

Asep menyebutkan, tahanan KPK yang tidak ikut menyetor uang akan dibuat tidak nyaman oleh para petugas.

"Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” tutur Asep.

"Pakan Burung" dan "Banjir"

Dalam praktiknya, para tersangka menggunakan kode 'pakan burung' hingga 'kandang burung' untuk menagih uang pungli kepada para tahanan.

"Jadi ‘Pakan burungnya mana? Belum sampai, belum ada’. Oh berarti dia (tahanan) iurannya belum sampai, belum ada,” kata Asep.

Ada juga kode 'banjir' yang digunakan para pelaku untuk membocorkan informasi terkait akan adanya kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke dalam rutan.

"Password diantaranya 'banjir' dimaknai info sidak. Jadi kalau ada disampaikan, 'banjir' kalau ‘ada banjir' oh itu berarti mau ada sidak,” kata Asep.

Asep mengatakan, bagian Biro Umum KPK yang bertanggung jawab atas rutan sebenarnya rutin menggelar sidak atau razia, tapi kegiatan itu dibocorkan oleh petugas yang terlibat pungli

“Misalkan HP, rokok dan lain-lain, yang tidak diperbolehkan dibereskan, kalau ada kode 'banjir’,” kata dia.

Asep mengungkapkan, praktik pungli ini sudah dikenalkan oleh para petugas ke tahanan ketika mereka baru masuk masa isolasi saat baru ditahan oleh KPK.

Ketika itu, para tahanan dijelaskan untuk memberikan uang agar bisa melewati masa isolasi lebih cepat, serta mendapatkan beragam fasilitas.

Lima belas orang yang dahulu bekerja mengurusi (dan menarik pungli) dari tahanan kini berbalik ikut mendekam di penjara, tepatnya di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kalau ditempatkan di sini (rutan KPK), secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling dan lain-lain, ini kan bosnya, pimpinannya," kata Asep.

Mereka disangka Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur soal pemerasan.

KPK menggunakan pasal pemerasan ketimbang suap karena perbuatan para tersangka berbentuk paksaan agar para tahanan memberikan uang kepada mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/16/07081511/tarik-pungli-dari-tahanan-kepala-hingga-petugas-rutan-kpk-ramai-ramai-masuk

Terkini Lainnya

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke