Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usman Hamid Sebut Berkas Perkara Muchdi PR Bisa Jadi Bukti Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 16/03/2024, 03:15 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara pidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR, dinilai bisa menjadi bukti untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Eks Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (15/3/2024).

Menurut dia, beberapa dokumen hukum yang bisa diakses secara terbuka bisa didalami Komnas HAM sebagai bahan bukti kasus Munir.

"Berkas atas nama Muchdi PR juga itu hampir seluruhnya bisa dikembangkan lebih jauh," katanya.

Baca juga: Usman Hamid Sindir Komnas HAM yang Lambat Tetapkan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Tidak hanya itu, Usman juga menilai Komnas HAM bisa mengkaji berkas perkara aktor lapangan pembunuh Munir yaitu Pilot Garuda Indonesia, Polycarpus yang divonis 14 tahun penjara.

Juga eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan yang turut melanggengkan kasus pembunuhan itu.

Karena sudah banyak bukti yang terungkap, Usman menilai Komnas HAM sudah seharusnya memutuskan dengan segera kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

"Fakta awal sudah cukup, sudah lebih banyak. Bahkan saat TPF hampir tidak ada fakta (awal) dalam tiga bulan kami bisa menemukan banyak hal, kami memanggil banyak orang. memanggil pejabat, mengumpulkan informasi, menelusuri saksi," katanya.

"Tiga bulan kedua kami sudah bisa melihat siapa yang bertanggungjawab termasuk orang yang kemudian mengeksekusi atau merencanakan, dan mengendalikan bahkan yang menginisiasi atau dalangnya," tandas Usman.

Baca juga: Ke Usman Hamid, Komnas HAM Tanya soal Penyerahan Dokumen TPF Munir ke SBY

Sebagai informasi, Komnas HAM memanggil Usman Hamid dan istri Almarhum Munir, Suciwati sebagai saksi untuk menentukan apakah kasus pembunuhan Munir dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Pemeriksaan ini sebagai salah satu harapan titik terang kasus pembunuhan Munir sejak Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat pada 20 September 2022.

Warisan dari komisioner Komnas HAM terdahulu ini dilanjutkan dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

KASUM menilai kasus pembunuhan Munir layak disebut sebagai pelanggaran HAM berat karena melibatkan aparat negara dan dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Baca juga: Suciwati dan Usman Hamid Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Munir

Ia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com