Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Usman Hamid, Komnas HAM Tanya soal Penyerahan Dokumen TPF Munir ke SBY

Kompas.com - 15/03/2024, 19:00 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanyakan dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib ke Eks Anggota TPF Munir, Usman Hamid.

Usman mengatakan, dalam pemeriksaan, Tim Adhoc Komnas HAM untuk Kasus Munir menanyakan apakah yakin telah memberikan dokumen tersebut langsung kepada Presiden saat itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Proses penyerahan berkas TPF yang dikabarkan hilang, saya ditanya lagi, apakah benar waktu itu sudah diserahkan? Saya bilang sudah," kata Usman saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jumat (15/3/2024).


Usman mengatakan, keterangannya diperkuat dengan pernyataan Presiden SBY yang pernah menggelar konferensi pers pada 2016.

"Justru (fakta penyerahan) lebih mudah sekarang (ditelusuri), Pak SBY bersama para Menterinya pernah menggelar konferensi pers dan mengakui dokumen itu pernah diterima," ucap Usman.

Ia juga mengatakan, SBY bahkan tak hanya mengaku menerima dokumen TPF, tapi menerangkan telah memberikan salinan kepada pejabat terkait seperti Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretaris Kabinet.

Baca juga: Istri Munir: 17 Tahun Aksi Kamisan, Hal yang Memprihatikan

Selain itu, Usman mengaku ditanya soal penyelidikan apa saja yang telah dilakukan TPF untuk mengungkap fakta pembunuhan Munir Said Thalib.

Ia mengaku telah banyak melakukan penyelidikan, mulai dari lingkungan Imigrasi, kemudian memeriksa pengelola bandara Angkasa Pura hingga memanggil para petinggi Badan Intelijen Negara (BIN).

"Nah seputar itu, lalu ada penggalian fakta tentang peran Pollycarpus, lalu peran orang lain di TKP, atau orang lain yang dilakukan dalam perencanaan pembunuhan Munir," kata dia.

Usman juga ditanya terkait alasan TPF itu untuk melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan Munir, termasuk melacak percakapan nomor telepon para terduga pelaku yang sempat diseret ke meja hijau.

Baca juga: Memori Diskusi Munir dan Buruh yang Berujung Denda Rp 28.000

Komnas HAM memanggil Usman Hamid dan istri Almarhum Munir, Suciwati sebagai saksi untuk menentukan apakah kasus pembunuhan Munir dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Pemeriksaan ini sebagai salah satu harapan titik terang kasus pembunuhan Munir sejak Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat pada 20 September 2022.

Warisan dari komisioner Komnas HAM terdahulu ini dilanjutkan dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

KASUM menilai, kasus pembunuhan Munir layak disebut sebagai pelanggaran HAM berat karena melibatkan aparat negara dan dilakukan secara terstruktur dan sistematis

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Baca juga: Komnas HAM Belum Satu Suara Soal Kasus Munir Masuk Kejahatan HAM Berat

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com