Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Otak" Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar

Kompas.com - 15/03/2024, 15:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan kepada 10 terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Semua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dan berulang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana badan, Majelis Hakim yang dipimpin Asmudi juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda pada setiap terdakwa.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febian Sirait yang disebut sebagai “otak” dalam praktik korupsi ini mendapat hukuman paling berat.

Baca juga: Penggagas Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Divonis 6 Tahun Penjara, 9 Terdakwa Lain Dihukum Lebih Ringan

Lernhard diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.437.968.375 atau Rp 12,4 miliar.

Hakim memberikan waktu satu bulan bagi Lernhard setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika dalam waktu satu yang ditentukan, Lernhard tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Asmudi dalam ruang sidang, Jumat (15/3/2024).

Terdakwa lainnya, PPK Priyo Andi Gularso dihukum membayar uang pengganti Rp 5.584.066.929 miliar subsider dua tahun kurungan penjara.

Baca juga: 10 Pegawai Kementerian ESDM Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Divonis Hari Ini

Kemudian, PPK Novian Hari Subagio dihukum membayar uang pengganti Rp 1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.

Terdakwa Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran dihukum membayar uang pengganti Rp 355.486.62 subsider satu tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo dihukum membayar uang pengganti Rp p 2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.

Kemudian, operator SPM, Beni Arianto dihukum membayar uang pengganti Rp 1.629.875.090 subsider dua tahun penjara; PPABP Rokhmat Annasikhah dihukum membayar Rp 1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.

Selanjutnya, Penguji Tagihan Hendi membayar Rp 679.944.668 subsider satu tahun penjara; PPK Haryat Prasetyo Rp 963.536.375 subsider satu tahun penjara; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine Rp 805.789.121 subsider sary rahun penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukin, Staff PPK Kementerian ESDM Dituntut 6 Tahun Bui

Diketahui, Lernhard juga dijatuhui paling berat di antara terdakwa yang lain. Dia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari Priyo yang dihukum lima tahun penjara dengan denda yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com