Semua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dan berulang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain pidana badan, Majelis Hakim yang dipimpin Asmudi juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda pada setiap terdakwa.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febian Sirait yang disebut sebagai “otak” dalam praktik korupsi ini mendapat hukuman paling berat.
Lernhard diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.437.968.375 atau Rp 12,4 miliar.
Hakim memberikan waktu satu bulan bagi Lernhard setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika dalam waktu satu yang ditentukan, Lernhard tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Asmudi dalam ruang sidang, Jumat (15/3/2024).
Terdakwa lainnya, PPK Priyo Andi Gularso dihukum membayar uang pengganti Rp 5.584.066.929 miliar subsider dua tahun kurungan penjara.
Kemudian, PPK Novian Hari Subagio dihukum membayar uang pengganti Rp 1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.
Terdakwa Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran dihukum membayar uang pengganti Rp 355.486.62 subsider satu tahun penjara.
Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo dihukum membayar uang pengganti Rp p 2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.
Kemudian, operator SPM, Beni Arianto dihukum membayar uang pengganti Rp 1.629.875.090 subsider dua tahun penjara; PPABP Rokhmat Annasikhah dihukum membayar Rp 1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.
Selanjutnya, Penguji Tagihan Hendi membayar Rp 679.944.668 subsider satu tahun penjara; PPK Haryat Prasetyo Rp 963.536.375 subsider satu tahun penjara; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine Rp 805.789.121 subsider sary rahun penjara.
Diketahui, Lernhard juga dijatuhui paling berat di antara terdakwa yang lain. Dia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari Priyo yang dihukum lima tahun penjara dengan denda yang sama.
Kemudian, Christa, Beni, dan Novian dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Abdullah; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annasikhah; Maria Febri Valentine; dan PPK Haryat Prasetyo dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa sepuluh pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan korupsi uang Tukin sebesar Rp 27,6 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/15020861/otak-korupsi-tukin-di-kementerian-esdm-dihukum-bayar-uang-pengganti-rp-124